IM.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mojokerto telah mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 4 miliar sepanjang Januari 2019.
Klaim JHT itu untuk 385 peserta BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya, Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 149 kasus senilai Rp 495 juta, klaim Jaminan Kematian 16 kasus sebesar Rp 420 juta.
“Lalu klaim Jaminan Pensiun sebanyak
136 kasus dengan nilai Rp 72 juta,” Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto,
Suwandoko, Senin (11/2/2019).
Suwandoko mengatakan, peserta juga bisa memanfaatkan
kepesertaan mereka untuk mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa
Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP). Fasilitas ini mencakup fasilitas
Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman
Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi (KK).
“Layanan digital tersedia dalam bentuk aplikasi gratis
yang resmi dengan nama BPJSTKU,” tuturnya.
Ia menjelaskan, aplikasi BPJSTKU yang tersedia untuk asis Android
maupun iOS menyediakan layanan kartu
digital, informasi saldo, daftar fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan
BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu ada antrian dalam jaringan, serta berita
terkini dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan fasilitas ini, harapannya seluruh tenaga kerja terlindungi untuk menciptakan rasa aman ketika bekerja dan terhindar dari risiko sosial ketika tenaga kerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia,” papar Suwandoko.
Selain itu juga bisa menjamin tersedianya dana tabungan yang dapat digunakan oleh tenaga kerja ketika sudah tidak produktif atau pensiun.
Pihaknya mengapresiasi
kebijakan Pemkot danPemkab Mojokerto yang telah mendaftarkan aparatur sipil
negara (ASN) dan tenaga kerja honorer yang bekerja di lingkungannya menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, penyelenggaraan program BPJS
Ketenagakerjaan akan lebih maksimal jika didukung oleh pemangku kepentingan
terkait.
“Per Januari 2019, tercatat sebanyak 145.058 tenaga
kerja telah menjadi peserta,” sebut Suwandoko.
Jumlah tersebut terdiri dari
78.195 tenaga kerja sektor Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, 11.712
tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, dan 55.151 tenaga
kerja sektor Jasa Konstruksi.
“Tenaga kerja dari kelompok jasa pemerintahan mencakup
tenaga kerja honorer atau NonAparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bekerja di
jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan perangkat desa atau
kelurahan,” ujarnya. (ant/im)