
IM.com – DPRD di sejumlah Provinsi dan Kota/Kabupaten berpotensi hanya diisi wakil rakyat dari lima partai politik selama periode lima tahun mendatang. Pasalnya, KPU telah membatalkan kepsertaan 11 parpol di tingkat provinsi dan kota/kabupaten.
Adapun 11 parpol tersebut berurutan sesuai nomor urut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
“Jadi hanya Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Demokrat yang menyerahkan LADK ditingkat provinsi dan kota/kabupaten,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
Pembatalan itu sebagai sanksi tegas lantaran 11 parpol tersebut tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota. Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan Pembatalan Partai Politik sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
“Sanksi ini karena partai politik tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK,” ujarnya.
Sanksi tersebut sesuai ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta Pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye sampai batas waktu ditentukan, akan mendapat sanksi administratif berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Pasal 334 ayat (2) tentang Pemilu, partai politik peserta Pemilu, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota wajib menyampaikan LADK kepada KPU sesuai tingkatan. LADK itu wajib diserahkan “paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.
“Artinya batas akhir parpol peserta Pemilu 2019 menyerahkan LADK adalah hari Minggu (10/3/2019),” tutur Hasyim.
Hasyim menjelaskan, 11 partai politik yang dibatalkan keikutsertaannya pada Pemilu legislatif 2019 terbagi dalam tiga kategori. Pertama, partai yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota, mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota, tapi tidak menyampaikan LADK.
Kategori kedua, partai politik yang punya kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten kota, tapi tidak mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan tidak menyampaikan LADK.
Ketiga, partai politik yang tidak punya kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, dan tidak menyampaikan LADK.
“Sesuai kewenangan KPU, pembatalan itu sebatas kepesertaan partai politik pada ajang Pemilu, tidak sampai membatalkan kepengurusannya,” terang Hasyim.
11 Parpol yang dibatalkan kepesertaannya di Pemilu Legislatif 2019:
1. PKB di 6 Kabupaten dan 3 kota yang tersebar di 6 provinsi.
2. Partai Garuda di tingkat provinsi Kalimantan Utara. Dan 110 kabupaten dan 20 kota di 26 provinsi.
3. Partai Berkarya, di 27 kabupaten dan 1 kota, tersebar di 11 provinsi.
4. PKS, di 8 Kabupaten, 1 kota, tersebar di 6 provinsi.
5. Partai Perindo, di 2 kabupaten dan 2 kota, tersebar di 4 provinsi.
6. PPP, di 19 kabupaten dan 1 kota tersebar di 9 provinsi.
7. PSI, di 43 kabupaten dan 6 kota tersebar di 19 provinsi.
8. PAN, di 5 kabupaten dan 2 kota tersebar di 2 provinsi.
9. Partai Hanura, di 7 kabupaten 1 kota tersebar di 6 provinsi.
10. PBB, di 57 kabupaten dan 1 kota tersebar di 18 provinsi.
11. PKPI, di 90 kabupaten dan 16 kota di 24 provinsi.