IM.com – Kampung Anti Politik Uang menjadi manuver edukasi politik yang dilakukan Bawaslu Kota Mojokerto. Kampung Anti Politik Uang dideklarasikan pada Minggu (31/03-2019) pagi Jalan Leci Kecapi, Perumahan Magersari Indah, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor S.Pdi menjelaskan, deklarasi Kampung Anti Politik Uang sebagai upaya pencegahan serta mengedukasi masyarakat tentang bentuk – bentuk pelanggaran Pemilu.
“Saat Pilkada 2018, warga Leci Kecapi Perumahan Magersari Indah menyatakan diri steril dari praktik politik uang. Itu salah satu alasan kegiatan ini dilaksanakan di sini,” terang Ulil Abshor.
Pihaknya, lanjut Ulil, juga melakukan pendekatan ke warga. Hasilnya, warga bersedia dijadikan kampung percontohan sebagai Kampung Anti Politik Uang Pemilu 2019. “Ini kali pertama di Jawa Timur Kampung Anti Politik Uang,” tegas Ulil.
Tekad warga Leci Kecapi Perumahan Magersari Indah yang menyatakan diri Anti Politik Uang dalam Pemilu 2019 ini bisa diikuti atau ditiru kawasan lain di Kota Mojokerto. “Mari pilih pemimpin kita, wakil kita tanpa syarat politik uang,” ajak Ulil aktivis PMII Kota Mojokerto.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dan bentuk nyata hasil pemetaan Maret 2019 serta data Pilkada 2018. Bawaslu Kota Mojokerto menemukan pelanggaran politik uang masih relatif tinggi.
“Hampir 40 persen mengggunakan politik uang dan berikutnya politik uang yang diwujudkan dengan pemberian sembako,” tandasnya.
Sementara deklarasi Kampung Anti Politik Uang, warga Leci Kecapi menuangkan empat poin kesepakatan. Pertama, mengajak pemilih di Kota Mojokerto menjadi pemilih yang cerdas dan berdaulat, berdasarkan misi dan visi serta program kerja bukan karena politik uang dan SARA.
Kedua, siap mengawal Pemilu 2019 yang bermartabat dan berintegritas, menolak politik uang dan SARA karena hal tersebut mengancam demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Ketiga, mendukung kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran politik uang dan politisasi SARA yang dilakukan lembaga pengawas Pemilu. Keempat, tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun yang mengganggu penanganan pelanggaran praktik politik uang dan SARA. (tin/uyo)