IM.com – Seorang pemuda asal Dusun Klampisan, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Abdul Fatah (27), menjadi pengedar pil koplo (dobel L) di wilayah Kecamatan Ploso, Jombang.
Fattah diringkus jajaran Polsek Ploso, Jombang di sebuah warung sate yang berada di Jalan Raya Ploso – Kudu, tepanya di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Jombang, pada Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno menjelaskan, tersangka ditangkap berdasar laporan masyarakat. Sebelum meringkus, polisi mengintai gerak gerik tersangka di lokasi penangkapan.
“Saat itu, tersangka sedang menunggu salah satu konsumen yang menjadi langganannya. Karena sebelumnya dia sudah janjian di TKP. Hal ini, setelah kita menemukan bukti percakapan di Handphone milik tersangka,” kata Kapolsek Ploso.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan 10 butir pil doubel yang terbungkus grenjeng rokok dan dimasukkan ke dalam kantong plastik klip.
Selain itu, sebuah Handphone merk Oppo warna putih hitam, serta sepeda motor jenis Yamaha warna merah tahun 2013 bernopol S 4588 NT yang digunakan tersangka ikut disita sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kini ditahan di Mapolsek Ploso untuk pemeriksaan lebih lanju,” ujar Kompol Sutikno.
Polisi masih melakukan pendalaman, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengannya. Kami menduga, tersangka ini merupakan jaringan pengedar antar kota. (kab/im)