IM.com – Kabag Humas Pemkab Mojokerto, Alfiah Ernawati mengatakan, proyek normalisasi irigasi Candilimo dikerjaan UPT Dinas PU Pengairan Kecamatan Jatirejo tanpa kucuran anggaran dari APBD. Oleh sebab itu, bebatuan yang dikeruk dari sungai dijual untuk menutup biaya operasional.
“Limbahnya (berupa batu) seharusnya ditaruh ditanggul sungai. Kalau tanggul tak memenuhi, dijual untuk operasional normalisasi. Misalnya untuk bayar pekerja, sewa alat berat, BBM alat berat,” terangnya saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya.
Disinggung terkait penjualan bebatuan ke perusahaan milik bupati, Erna enggan menjawabnya. Begitu pula soal transparansi hasil penjualan batu tersebut. “Masalah dijual ke mana saya tidak tahu. Transparansi hasil penjualan menjadi urusan Dinas teknis (Dinas PU Pengairan), saya tak bisa mengutarakan soal itu lebih dalam,” tandasnya.
Sementara untuk meredam aksi warga tiga desa di Kecamatan Jatirejo yang menuntut penggalian batu di Sungai Candilimo Desa Sumberagung dihentikan Camat Jatirejo, Joko Wijayanto mengajak perwakilan warga untuk berdialog di Balai Desa Sumberagung.
Niat Joko Wijayanto mengajak dialog sempat tidak direspon warga. Bahkan sempat terjadi perdebatan antara warga dengan camat dan polisi di lokasi, Namun akhirnya warga bersedia membubarkan diri menuju ke balai desa.
“Kami hanya mengamankan warga supaya jangan sampai menyalahi aturan. Nanti dalam mediasi kami sandingkan semua alat buktinya terkait tanah warga,” ujar Joko. (bud/uyo)