Para pemohon yang mengajukan permohonan hasil Pemilu Legislatif 2019 kebanyakan merupakan caleg incumbent dan populer, termasuk Bambang Haryo Soekarto, caleg Partai Gerindra Dapil Jatim1.


IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyanggah adanya penambahan suara caleg DPRI RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra Rahmat Muhajirin seperti yang didalilkan pemohon caleg Bambang Haryo Soekarto. KPU menyatakan, dalil terjadinya penambahan suara untuk Rahmat Muhajirin dan pengurangan pada perolehan Bambang Haryo adalah hal yang mengada-ada.

“Dalil pemohon yang menyebutkan adanya pengurangan suara pemohon dan penambahan suara bagi caleg lain adalah tidak benar,” kata kuasa hukum Absar Kartabrata di ruang sidang Panel I Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (15/7/2019).

Absar menjelaskan, Rahmat Muhajirin memang mendulang suara terbesar Kabupaten Sidoarjo yang menjadi kantong konstituennya. Sementara di Kota Surabaya, perolehan suara Rahmat sangat kecil.

“Kami berpedoman pada form DB. Di Sidoarjo, pihak terkait (Rahmat Muhajirin) memperoleh 75.245 suara dari tiga kecamatan. Sedangkan pemohon hanya memperoleh 23.419 suara,” papar Absar.

Jumlah suara yang diraih Rahmat Muhajirin di 3 kecamatan itu tercatat lebih dari 90 persen dari total perolehan pada Pileg 2019 lalu, yakni 86.274 suara. Sementara, Bambang Haryo memperoleh total 52.451 suara.

Ketimpangan suara inilah yang dianggap ganjil oleh pemohon caleg Bambang Haryo Soekarto sehingga didalilkan dalam permohonannya.

“Khusus untuk Sidoarjo terjadi suara yang sangat fantastis dimana perolehan suara Sidoarjo caleg nomor 4 sesama Partai Gerinda ini sebesar 76.000, sementara untuk di Surabaya hanya sekitar 10.731. Jadi ada jomplang selisih yang tajam antara Kabupaten Sidoarjo dengan Surabaya ini adalah temuan yang sangat berdampingan atau berdekatan,” kata kuasa hukum pemohon, M Sholeh membacakan dalil permohonannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa lalu (9/7/2019). 

Dalam permohonannya, pemohon yang berstatus caleg incumbent menyatakan, Rahmat Muhajirin seharusnya hanya 30 ribu suara. Sementara pemohon semestinya memperoleh 87 ribu suara karena 34.549 suaranya telah dicuri dan dimasukkan ke kantong suara Rahmat Muhajirin.

“Setelah kami terjun, kami cari informasi memang ada terjadi money politics yang sangat masif di Sidoarjo, terutama di tiga kecamatan yang konsentrasinya di Kecamatan Prambon caleg nomor 4 (mendapat) 10.775, Candi 11.512, Gedangan 7.359,” tandas M Sholeh.

Lebih jauh, Sholeh mengatakan, Rahmat bukanlah seorang tokoh dan artis populer yang bisa mendulang suara sedemikian besar. Apalagi Rahmat juga dianggap tidak memiliki prestasi di bidang politik.

“Kami merasa dia bukan tokoh, bukan artis, dia belum dikenal oleh orang dan enggak punya prestasi. Rahmat Muhajirin baru kali ini nyaleg dan tiba-tiba mendapatkan suara sekitar 76.000 suara hanya di Sidoarjo,” kata Sholeh.

Karena itulah, pihak pemohon curiga melihat sosok Rahmat yang belum dikenal masyarakat Surabaya dan Sidoarjo, justru mendapat perolehan suara yang fantastis dan mengalahkan Bambang sebagai petahana.

Sebaliknya, kata Sholeh, Bambang Haryo sering tampil di televisi dan sering keliling menyerap aspirasi masyarakat. Namun, suara yang diperoleh Bambang malah tidak signifikan.

“Pemohon sangat kaget ketika hasil pemilu justru suaranya dikalahkan bukan oleh tokoh partai, bukan artis, bukan oleh tokoh masyarakat, tiba tiba dari dapil I Surabaya dan Sidoarjo. Ada laporan money politic di tiga kecamatan tersebut,” tandasnya. Sementara itu, Purnomo mewakili Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengatakan Bawaslu Sidoarjo telah menerima laporan money politic tersebut dari tim sukses Bambang Haryo. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pelapor tidak melengkapi berkas pelaporan seperti yang diminta Bawaslu.

Sementara itu, Purnomo mewakili Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengatakan Bawaslu Sidoarjo telah menerima laporan money politic tersebut dari tim sukses BambangHaryo. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pelapor tidak melengkapi berkas pelaporan seperti yang diminta Bawaslu.

“Maka laporan tersebut tidak dapat diregister,” jelas Purnomo.

Majelis hakim MK akan mengeluarkan putusan sela atas permohonan perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019 pada pekan depan. Awal pekan depan, sembilan hakim konstitusi akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menilai dan memutuskan berlanjut atau tidaknya perkara sengketa hasil Pileg 2019 ke tahapan sidang pemeriksaan saksi. .

Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto meyakini perkara Bambang bukan termasuk kewenangan MK karena tidak menyoal perbedaan penghitungan suara. Jika pun penggugat mencantumkan petitum berisi klaim perolehan suara, tetapi tidak disertai dengan bukti tempat terjadinya penggelembungan dan pengurangan suara.

“Politik uang juga tidak diidentifikasi kepada siapa. Kepada pemilih atau penyelenggara pemilu,” ujarnya usai sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, hari ini. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini