Perangkat Desa Lakardowo berdialog dengan aparat Kepolisian Sektor Jetis, Kabupaten Mojokerto.

IM.com – Pengunduran diri Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mei 2019 lalu, berdampak panjang. Tidak adanya BPD mengakibatkan Pilkades Lakardowo tidak bisa digelar bersamaan dengan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Mojokerto, 23 Oktober 2019.

Pasalnya, Panitia Pemilihan Desa (PPD) yang menjalankan Pilkades hanya bisa dibentuk oleh BPD. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades Lakardowo yang berpenduduk 2.467 jiwa bakal molor dari jadwal.

Plt Sekdes Desa Lakardowo Ropik mengungkapkan, 11 anggota BPD Desa Lakardowo mengundurkan diri dari jabatannya karena proses pemilihannya dianggap menyalahi prosedur. Hal ini menuai protes keras dari warga.

“Karena takut ada masalah di depannya nanti, mereka akhirnya memutuskan mundur,” kata Ropik di kantor Desa Lakardowo, Selasa (23/7/2019).

Prosedur mana yang dianggap tidak sesuai aturan oleh warga? Ropik tak mau mengungkapkannya.

Sementara Camat Jetis Iwan Abdillah membeberkan aturan yang ditabrak dalam mekanisme pemilihan BPD Lakardowo. Iwan menandaskan, pelanggaran yang diprotes warga adalah penunjukan langsung sebagian anggota BPD oleh perangkat desa tanpa proses pemilihan.

“Seharusnya anggota BPD ditentukan melalui proses pemilihan langsung oleh warga atau perwakilan warga Desa Lakardowo,” tandasnya.

Maka, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak Kecamatan Jetis kemudian memberikan dua pilihan solusi. Pilihannya adalah, anggota BPD yang baru dilantik pada April 2019 itu harus menghadapi gugatan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara atau memilih mengundurkan diri.

“Akhirnya mereka memilih mundur. Padahal sudah dalam proses pembentukan panitia pemilihan Kades,” ujarnya. (im)

64

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini