IM.com – Pelaku tabrak lari di Jalan Raya Pungging-Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu lalu (3/8/2019) bisa dituntut hukuman 5 tahun penjara. Pasalnya, korban tabrak lari, Mochammad Machin (72), asal Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo mengalami gegar otak dan mengalami luka berat di bagian kaki.
“Pelaku akan dijerat pasal 312 juncto 310 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya 1 sampai 5 tahun penjara,” kata Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar, Senin (5/8/2019). Bobby mengatakan, Hendry sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dua saksi yang memberatkannya.
Menurut Bobby, ancaman pasal tadi masih bersifat sementara sambil menunggu perkembangan pemeriksaan kondisi korban di RSUD Soekandar, Mojosari. Apabila, korban ternyata tidak mengalami luka kategori berat, maka pasal yang dijeratkan kepada pelaku akan berubah menjadi pasal 310 ayat (2) UU Lalu Lintas saja.
“Ancaman hukumannya 1 tahun penjara,” ujar Bobby. Tetapi, lanjutnya, jika dokter nantinya menyatakan korban mengalami luka berat, pihak kepolisian juga akan menahan Hendry.
“Hari ini kami baru akan menyimpulkan pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (2) atau (3),” tambahnya.
Sementara pelaku tabrak lari, Hendry Wibowo belum bisa diperiksa sejak tertangkap, Sabtu (3/8/2019). Itu karena warga Jalan Masjid, Kelurahan Sarirejo, Mojosari itu masih dirawat di RS Reksa Waluya, Kota Mojokerto.
Pengemudi Toyota Fortuner putih nopol S 1479 QJ itu mengeluh sakit usai dihajar warga karena dirinya kabur usai menabrak Mochammad Machin.
“Pemeriksaan pemeriksaan baru bisa dilakukan jika dokter menyatakan pelaku sudah sehat jasmani dan rohani,” kata Boby saat dihubungi.
Sebelumnya, Hendry Wibowo mengendari mobil Toyota Fortuner, menabrak Mochammad Machin, pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 nopol W 2384 UJ, Sabtu pagi (3/8/2019) sekitar pukul 06.30 WIB. Usai menabrak korban, Hendry melarikan diri hingga dikejar warga dan dua polisi. (Baca: Warga Mojosari Pelaku Tabrak Lari Ditodong Pistol).
Setelah melalui drama kejar-kejaran, pelarian Hendry akhirnya terhenti di di Jalan Raya Mojosari-Krian, dekat pertigaan Krembung Dumpul. Dua polisi yang mengendari dua motor sempat dipaksa mengeluarkan pistol dari sarungnya dan melepaskan tembakan peringatan ke udara karena pelaku berkeras tak mau menyerahkan diri. (im)