Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto Kusairin (kiri).

IM.com – Skandal penggelapan dana saksi PPP Kabupaten Mojokerto pada Pemilu 2019 lalu mulai mengancam posisi Kusairin sebagai Ketua DPC dan Ainur Rosyid selaku Sekretaris. Dua Anggota DPRD Kabupaten terpilih 2019-2024 tersebut juga bisa batal dilantik sebagai legislator apabila tidak mampu menyelesaikan gonjang-ganjing dana saksi di internal partainya.

Ancaman pemecatan terhadap Kusairin dan Ainur Rosyid itu kabarnya datang dari Ketua DPW PPP Jatim, Musyafak Noer. DPW PPP memberi tenggat waktu kepada dua pentolan partai ka’bah Kabupaten Mojokerto untuk menyelesaikan permasalahan dana saksi secara damai dan senyap, tanpa proses hukum.

“Ketua (DPC) dan sekretaris sudah dipanggil DPW. Ketua DPW marah besar karena masalah ini, minta segera diselesaikan. Mereka diberi deadline secepatnya harus selesai, kalau tidak akan ada sanksi berat, pemecatan,” ungkap seorang sumber di internal DPC PPP.

Murka Musyafa’ ini lantaran skandal tersebut sudah menggelinding di kepolisian. Bahkan Anggota DPRD Jatim itu pernah dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan terkait dana saksi ini.

“Tapi beliau tidak bisa datang. Diwakili Wakil Sekretaris DPW PPP Jatim, Mufliq,” ujar sumber yang menolak disebut namanya.

Pemanggilan ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Solikhin Fery. Pengurus DPW PPP Jatim itu, kata Fery, dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dari DPW sudah dipanggil, namanya saya lupa. Saksi dimintai keterangan soal sumber dana dan alur pencairan serta penggunaannya sesuai mekanisme peraturan partai,” tutur Fery.

Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Kusairin rupanya juga menyiratkan polemik dana saksi hingga berujung ke ranah hukum memicu kemarahan Ketua DPW Musyafak Noer dan ancaman pemecatan.

Siapa saja yang terancam dipecat?

Kusairin tidak mengungkapkannya dengan jelas. Ia hanya menegaskan akan ada sanksi berat berupa pemecatan jika masalah ini tidak segera diselesaikan secara cermat dan damai.

“Karena ini kan masalah keuangan sangat riskan. Sanksinya ya diberhentikan, dianggap kader tidak mampu bekerja,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto. Ia juga mengamini ada deadline yang diberikan DPW ke pengurus inti DPC untuk menyelesaikan persoalan ini.

Karena itu, pihaknya sudah memanggil para pihak terkait untuk menyelesaikan polemik lewat jalur mediasi. Menurut Kusairin, mediasi menjadi opsi terbaik untuk membereskan skandal dana saksi karena masalah itu dipicu persoalan antara pribadi (individu) diinternal DPC PPP Kabupaten Mojokerto.

“Semua pihak, pelapor dan yang dilaporkan atau nama-nama yang disebut di dalamnya (laporan) sudah kita panggil. Sudah dua kali pertemuan, mudah-mudahan bisa cepat selesai dengan baik,” jelasnya. Kusairin berharap, mediasi para pihak ini bisa menyelesaikan polemik dan proses hukum di kepolisian dihentikan.

“Besok akan ada pertemuan lagi. Agar laporannya tidak dilanjutkan,” imbuhnya.

Lusa Ada Gelar Perkara di Mapolres?

Nama pihak terkait yang disebut Kusairin tadi sebelumnya pernah diungkap oleh Wakil Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu PPP Kabupaten Mojokerto Lukman usai diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. Mereka adalah lima orang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto 2014-2019 yang ditunjuk sebagai koordinator saksi untuk mengelola dana saksi dari DPW di masing-masing dapil.

Yakni Ainur Rosyid (Dapil 1), Arif Winarto (Dapil 2), Fatikhatus Sa’diyah (Dapil 3), Hamim Ghozali (dapil 5). Sementara Angota dewan dari dapil 4 adalah Kusairin sendiri yang juga berhasil mempertahankan kursinya pada Pemilu 2019 lalu. (Baca: Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Mojokerto Dilaporkan Korupsi Dana Saksi).

Sementara pelapor adalah Machroji Mahfud, kader PPP yang maju sebagai caleg dari Dapil 1 Mojosari-Pungging-Ngoro pada Pemilu 2019. Machroji menepis harapan Kusairin untuk menyelesaikan kasus dana saksi ini lewat jalur mediasi.

“Kemarin Kusairin dan Rosyid terus mencari saya untuk mediasi. Saya menurut saja hadir (mediasi) karena taat aturan dan pimpinan partai,” ucapnya melalui pesan singkat kepada inilahmojokerto.com.

Namun, pria asal Kecamatan Ngoro itu menegaskan tidak akan mencabut laporan dan proses hukum di kepolisian akan tetap berlanjut. Ia juga menyebutkan bahwa paling lambat dua hari ke depan akan ada gelar perkara kasus ini di Mapolres Mojokerto.

“Kemarin Pak Kusairin juga diperiksa penyidik. Info yang saya terima, dua hari lagi akan gelar perkara kalau masalah ini tidak selesai di internal dan laporan dicabut,” tandas Machroji. (im)

123

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini