Nurul Maghfiroh (20/tengah), warga Kauman, Mojosari, Mojokerto yang mengendalikan bisnis narkoba suami di dalam lapas bersama dua pengedar lain, Jumadi (49/kiri)), warga Dusun Unengan, Desa Sekargadung, Pungging dan Imam Syakroni (20/kanan), warga Dusun Seruni, Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging.

IM.com – Tiga orang jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari Lapas Klas IIB Mojokerto dirungkus polisi. Satu di antaranya adalah perempuan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari, Mojokerto bernama Nurul Maghfiroh (33).

Dua tersangka lain adalah Jumadi (49), warga Dusun Unengan, Desa Sekargadung, dan Imam Syakroni (20), warga Dusun Seruni, Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti puluhan paket sabu-sabu dan pil dobel L.

Barang haram itu disuplai suami Nurul Maghfiroh yang kini mendekam di Lapas IIB Mojokerto. Petugas masih mendalami peran Nurul ini dalam jaringan peredaran narkoba di Mojokerto ini.

“Kasusnya masih dikembangkan. Apakah (Nurul) hanya sebagai perantara suaminya atau ada peran lain. Itu yang masih didalami,” ungkap Paurbaghumas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati, Kamis (29/8/2019).

Tersangka Iman Syakroni yang pertama ditangkap di rumahnya pada Minggu (25/8/2019) pukul 07.30 WIB. Dari penangkapan tersangka yang bekerja sebagai satpam di salah satu bank swasta di Mojosari tersebut, petugas mendapati sekitar 15 plastik klip berisi pil dobel L beserta handphone.

Dari pengakuan Imam Syakroni, petugas mengembangkan kasus dan menangkap dua pelaku lain. Jumadi diringkus ketika sedang menjaga di warung kopi milinya.

Sedangkan Nurul Magfhfiroh diamankan di rumahnya. Menurut Ipda Tri Hidayati, tersangka Nurul Maghfiroh sehari-hari berjualan nasi.“Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 20 paket sabu kemasan plastik klip dan 11 butir dobel L. Kemudian juga diamankan puluhan plastik klip dan timbangan digital yang digunakan untuk memecah sabu dan satu handphone,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Jumadi mengaku mendapatkan barang tersebut dari Nurul. Sedangkan Nurul diketahui mendapatkan sabu-sabu dari suaminya di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

“Sekali traksasi, Nurul bisa mengambil sabu-sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 12,5 juta. ’Kalau satu gramnya dijual Rp 1,2 juta,’’ ucap Tri. (im)

750

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini