IM.com – Satlantas Polresta Mojokerto telah menindak 200 pengendara bermotor selama dua hari Operasi Zebra Semeru 2019 di alun – alun sisi selatan Kota Mojokerto. Pelanggaran terbanyak akibat pengendara tidak membawa kelengkapan surat-surat.
Kebanyakan pengendara tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan STNK atau masa berlakunya sudah habis.
“Selama dua hari kami sudah mengeluarkan 200 surat tilang dari berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam operasi kali ini,” kata Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Marita Dyah Anggraini di lokasi Operasi Zebra, Kamis (24/10/2019).
Operasi Zebra Semeru digelar sejak 23 Oktober hingga 05 November 2019. Ada delapan kategori pelanggaran lalu lintas yang dirazia.
Antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm standard, pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan. Kemudian mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, Pengendara kendaraan dibawah umur, menggunakan handpone saat mengemudi, melawan arus serta Keabsahan surat-surat pengemudi
“Operasi ini melibatkan petugas gabungan yakni Dishub, Dispenda, POM TNI. Sedangkan bagi pengemudi yang didapati pajak kendaraanya mati bisa langsung dibayarkan di lokasi,” pungkasnya. (rei/uyo)