IM.com – Seorang perempuan asal Mojokerto, YTR (38), yang bekerja sebagai marketing ditangkap ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Sleman, Yogyakarta. Perempuan berpara cantik itu diduga memalsukan dokumen pembelian mobil truk dan menggelapkan uang pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) senilai Rp 48 juta.
Kasus ini bermula ketika pada 17 Januari 2019, korban Sumadi datang ke perusahaan marketing yang menjualkan truk merek Hino, di jalan Magelang, Caturharjo, Sleman. Saat itu korban warga Kaliurang itu bersepakat untuk membeli satu unit truk melalui pelaku dengan pembayaran on the road senilai Rp 308 juta.
“Tapi yang dilaporkan ke perusahaan adalah transaksi off the road senilai Rp 260 juta dan uang yang Rp 48 juta tidak disetorkan ke perusahaan. Kalau off the road, pembeli harus mengurus sendiri surat-surat kendaraan yang dibelinya,” kata Kapolsek Sleman Kompol Sudarno saat konferensi pers Senin (4/11/2019). Menurut Sudarno, uang tersebut seharusnya digunakan untuk pengurusan TNKB.
Sedangkan dalam transaksi on the road berarti konsumen tidak perlu lagi repot mengurus surat-surat kendaraan seperti BPKB, STNK, pelat nomor kendaraan sendiri. Sebab, semua itu sudah diuruskan oleh dealer tempat ia membeli kendaraan.
“Pelaku berupaya mengelabui konsumen dengan memalsukan surat penyataan penyerahan BPKB dan STNK. Tanda tangan direktur juga dipalsukan, seakan-akan surat ini sah dari perusahaan,” imbuhnya.
Kejanggalan dalam transaksi ini terungkap dari hasil audit yang dilakukan pihak perusahaan. Dari hasil audit itu, perusahaan memberikan waring kepada pelaku agar segera membayar sisa transaksinya.
Tapi pelaku malah mengundurkan diri dari perusahaan dan tidak membayarkan uang tersebut. Lalu pihak perusahaan melaporkan perkara ini ke Polsek Sleman.
“Infonya, ini sudah kedua kalinya ia melakukan hal serupa. Pelaku ini sudah kerja selama empat tahun di perusahaan tersebut. Dari keterangan saat dilakukan interogasi, uang itu habis untuk kebutuhan sehari-harinya,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil serangkaian penyelidikan, polisi menemukan jejak pelaku bekerja di sebuah spa di Jalan Palagan, Sleman. Polisi akhirnya meringkus YTR di tempat kerjanya yang baru itu pada 29 Oktober 2019 lalu.
Atas perbuatannya, YTR dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHAP tentang pemalsuan dokumen, subsider pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, selain itu subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu YTR berkilah menggelapkan uang transaksi pengurusan TNKB dan memalsukan dokumen perusahaan. Ia mengaku sudah sempat menyetor sejumlah uang ke perusahaan.
“Sudah setor ke dealer Rp 15 juta. Untuk beli baju Rp 1 juta, sisanya habis untuk bensin dan sehari-hari,” ucapnya. (im)