IM.com – Keasyikan Maskur dan Supriyanto menikmati sabu di dalam kamar mandi warung lesehan Plengkung Dusun Binting Desa Seloliman mendadak sirna. Kini kedua budak narkoba itu digelandang ke Polsek Trawas untuk menjalani pemerksaan.
Maskur pemuda kelahiran 1985 warga Dusun Binting Desa Seloliman dan Supriyanto kelahiran 1987 warga Dusun Balekambang Desa Seloliman Kecamatan Trawas tidak menduga bakal digerebek petugas. Kamar mandi yang mereka pilih sebagai tempat menikmati sabu secara bergantian itu dianggapnya sudah aman.
Kedua tersangka itu kata Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto ditangkap petugas pada Rabu (8/2-2017) pukul 21.30 WIB. “Di dalam kamar mandi warung lesehan Plengkung Dusun Biting Desa Seloliman Trawas pelaku kedapatan sedang mengonsumsi sabu secara bergantian,” jelasnya.
Prilaku keduanya lanjut AKP Sutarto dijerat pasal 112 (1) uu no. 35 th 2009,ancaman hukuman 12 tahun. Sementara barang bukti yang diamankan petugas yakni seperangkat alat mengonsumsi sabu dan 1 buah klip plastik berisikan sabu. (res/uyo)