Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh bersama pimpinan dewan menyerahkan usulan pengangkatan bupati kepada Plt Bupati Pungkasiadi dalam sidang paripurna, Rabu (4/12/2019). Foto: Martin


IM.com – Plt Bupati Mojokerto Pungkasiadi segera menduduki jabatan bupati definitif. Pelantikan Pungkasiadi sebagai bupati tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Usulan pengangkatan Pungkasiadi sebagai bupati telah disahkan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto dalam rapat paripurna, Rabu (4/12/2019).

“Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Mojokerto menajdi Bupati ini akan langsung dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Jawa Timur untuk disahkan sebagai Bupati definitif,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dalam pidatonya pada rapat paripurna dewan, Rabu (4/12/2019).

Pengangkatan Pungkasiadi menggantikan Mustofa Kamal Pasa (MKP) sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35-5485 tahun 2019.  SK tersebut keluar setelah salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) yang menyatakan MKP telah bersalah melakukan korupsi dana perizinan menara senilai Rp 2,75 miliar.

Ada tiga poin penting dalam surat mendagri tersebut. Pertama memberhentikan MKP tidak dengan hormat karena telah melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua, menunjuk Pungkasiadi sebagai PLT untuk menjalankan tugas dan kewenangan bupati hingga dilantiknya wabup sebagai bupati. Dan terakhir, yaitu SK ini berlaku sejak ditetapkan, 5 Juli 2019 lalu. (im)

112

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini