Mantan Kasi Kemersil dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Wilayah Surabaya Selatan Sigit Hendro Purnomo mengenakan rompi tahanan warna oranye dibawa petugas Kejari Kabupaten Mojokerto ke Lapas Klas II Kota Mojokerto, Rabu (12/6/2019).

IM.com – Mantan Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Bulog Subdivre Surabaya Selatan Sigit Hendro Purnomo (35) kembali dijerat dalam kasus korupsi lain. Tersangka kasus korupsi Bulog Jatim Rp 1,7 miliar itu diduga melakukan penipuan terhadap PT Puspa Agro Sidoarjo senilai Rp 13 miliar.

Kasus itu dilaporkan PT Puspa Agro Sidoarjo ke Polda Jatim. Berkas penyidikan perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (4/12/2019).

“Berkasnya sudah P21 (lengkap),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kabupaten Mojokerto, Syarief Simatupang.

Dalam kasus ini, Sigit dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara  selama 4 tahun. Berkas perkara Sigit akan dikirim ke Pengadilan negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan.

Penipuan itu dilakukan Sigit Hendro Purnomo dalam kurun 18 Maret hingga 22 September 2017 silam. Modusnya, dengan mengatasnamakan Kasatker Pengadaan Bulog Subdivre Surabaya Selatan, Sigit menjalin kerjasama pengadaan beras, telur, gabah hingga minyak goreng.

“Puspa Agro mengalami kerugian Rp 13 miliar setelah melakukan perjanjian dengan terdakwa,” ujar Syarief.

Kerugian yang dialami Puspa Agro berawal ketika perusahaan milik Pemprov Jatim itu  mengirimkan telur ke Bulog Subdivre Surabaya Selatan di Kabupaten Jombang senilai Rp 272 juta. Kemudian pada 10 Mei-18 Juli, Puspa Agro kembali mengirimkan minyak goreng senilai Rp 370 juta.

“Terakhir mengirimkan gabah dan beras sebanyak 1.200 ton atau setara Rp 12,8 miliar pada 21-27 Oktober 2017. Semua pengiriman itu tidak terbayar,” tutur Syarief.

Semua pengiriman yang belum terbayar itu membuat manajemen Puspa Agro mulai curiga.  Pihak Puspa Agro pun mulai mencari Sigit untuk meminta pertanggungjawaban atas pembayaran pengiriman bahan-bahan pokok tersebut.

“Tapi upaya itu tak berhasil. Sampai akhirnya Puspa Agro melayangkan somasi dua kali ke Bulog,” ungkap Syarief.

Jawaban Bulog atas somasi itu membuat Puspa Agro terkejut. Pihak Bulog Subdivre Surabaya Selatan menegaskan tak pernah mengetahui kerjasama Puspa Agro dengan Sigit.

“Akhirnya, Puspa Agro melaporkan bulog Subdivre Surabaya Selatan (kantor Mojokerto) di Jalan R.A. Basuni Sooko ke Polda jatim,” paparnya.

Dugaan penipuan ini merupakan kasus ketiga yang menjerat Sigit Hendro Purnomo. Sebelumnya, Sigit terjerat kasus korupsi dana Bulog Subdivre Surabaya Selatan senilai Rp 1,6 miliar yang membuatnya mendekam di penjara selama lima tahun sesuai vonis pengadilan.

Kasus kedua, Sigit tersangkut korupsi pengadaan sembako senilai Rp 2,3 miliar. Dalam kasus ini, Sigit divonis 2,5 tahun penjara. (im)

378

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini