IM.com – Puluhan warga Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto memprotes keberadaan tambang galian C di wiayah mereka. Warga menuntut Gubernur Jawa Timur mencabut izin usaha tambang milik CV Sumber Rezeki.
Protes warga disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa siang (7/1/2020). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menghentikan dan menindak tegas kegiatan penambangan karena telah merusak lingkungan.
Korlap unjuk rasa Suwarti, mengungkapkan, aktivitas penambangan pasir dan batu di Desa Lebak Jabung hanya salah satu dari puluhan tambang galian C yang masih beroperasi di wilayah Mojokerto. Dari total 87 tambang di Mojokerto, 53 di antaranya bodong alias tidak berizin.
“Lainnya, ada 20 tambang yang izinnya sudah kadaluarsa. Hanya 14 tambang yang memilik izin,” kata Suwarti. (Baca: Ketua DPRD Minta Gubernur Bertanggung Jawab Maraknya Tambang Ilegal di Mojokerto).
Suwarti dan massa demonstran menyesalkan mudahnya para pengusaha itu mengantongi izin diperparah dengan mlempemnya pengawasan dari pemprov terhadap operasional tambang di Mojokerto. Padahal, aktivitas penambangan yang sembarangan sangat berbahaya bagi ekologi lingkungan.
“Kegiatan penambangan telah terdampak pada kerusakan stabilitas tebing sungai, penurunan debit air, berkurangnya mata air, air sungai menjadi keruh, serta hilangnya ekosistem sungai yang berpengaruh pada kesehatan aliran air sungai. Kondisi itu bisa menyebabkan wilayah itu rawan banjir dan longsor,” tandasnya.
Menurutnya, hampir 150 truk perhari sering melewati kawasan pemukiman. Selain itu, beberapa galian juga berdekatan dengan rumah warga.
“Makanya, kami mendesak pemprov memperketat pengawasan dan menutup aktivitas penambangan yang tidak berizin. Masyarakat sangat resah dan merasa dirugikan denga operasional penambangan di lingkungan mereka,” tegas Suwarti usai berdialog bersama di ruang rapat Gubernur Jatim.
Suwarti dan beberapa warga lain menjadi perwakilan massa untuk berdialog dengan pihak beberapa pihak Pemprov Jatim yang diwakili Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). Hadir pula dalam dialog itu perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jatim.
Selama dialog berlangsung di dalam ruangan, massa pengunjuk rasa terus meneriakkan tuntutan mereka. Massa juga membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan “Stop Tambang Galian Mojokerto”, “Wayahe Nandur Ojok Tambang Terus” Cabut Izin Tambang CV Sumber Rezeki”, dan “Keruk Longsor Banjir”.
Aksi unjuk rasa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari Polrestabes Surabaya,Polda dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Guna mendinginkan suasana, Kasat Pol PP Provinsi Jatim, Budi Santosa, mengajak perwakilan massa untuk diajak berdialog di dalam ruangan.
Sementara Kepala Desa Lebak Jabung, Ari Rachman Hakim, mengatakan, jarak antara aktivitas penambangan dengan kawasan penduduk sekitar dan tempat mata air sangat dekat sekali.
Aktivitas penambangan pasir dan batu di lingkungan Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, sudah berlangsung sejak puluhan tahun. Menurut Ari, eksploitasi alam di desa tersebut pernah mengakibatkan banjir bandang yang membawa dampak besar bagi masyarakat setempat pada tahun 2003 dan 2004 silam.
“Warga sampai sekarang masih trauma dan takut sekali karena peristiwa tersebut disebabkan oleh perusakan lingkungan. Jangan sampai itu terjadi lagi,” ungkapnya. (im/)