IM.com – Penyelundupan 400 butir pil koplo dalam sayur lodeh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto terbongkar karena kecurigaan petugas. Kecurigaan petugas muncul lantaran NA, pembesuk yang menyelundupkan pil koplo itu masih melakukan kunjungan meskipun suaminya sudah dipindahkan ke lapas lain.
NA memang bukan pengunjung yang asing di mata petugas. Perempuan asal Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto itu kerap melakukan kunjungan ke penjara kala suaminya masih mendekam di Lapas Mojokerto. Identitas NA juga sudah tercatat dalam rekaman database lapas.
“Suami NA ini dulu pernah ditahan di sini namun beberapa waktu lalu sudah kami pindah,” kata Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Wahyu Sasetyo.
Nah, petugas lapas pun curiga karena NA masih melakukan kunjungan meskipun suaminya sudah dipindahkan ke lapas lain. Apalagi, NA hanya menitipkan sayur lodeh untuk diberikan kepada napi berinisial KA, kemudian bergegas pergi.
“Suaminya sudah kita pindahkan kok masih datang kesini berhubungan dengan warga binaan lapas. Yang bersangkutan (NA) tidak masuk dan tidak sampai diperiksa petugas, tetapi langsung pergi meninggalkan kiriman (sayur lodeh berisi pil koplo) itu ke petugas dan langsung pergi,” tutur Wahyu menceritakan awal mula terbongkarnya aksi penyelundupan.
Kepada petugas di pos pemeriksaan pengunjung, NA sempat mengaku punya hubungan kerabat jauh dengan napi KA. Dari pengakuan pelaku saat diperiksa, komunikasi terkait transaksi narkoba itu dilakukan saat mereka bertemu di dalam lapas.
“Mereka berkomunikasi untuk kesepakatan transaksi itu melalui kunjungan,” ungkapnya.
Wahyu menyatakan, NA sudah diamankan. Pihaknya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ke pihak kepolisian.
“Pelaku sudah kita amankan. Selanjutnya kita menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian,” tandas Wahyu.
Sementara napi berinisial KA yang akan menerima kiriman pil koplo kini dipindahkan ke sel isolasi selama enam hingga 12 hari ke depan.
“Apabila yang bersangkutan dipandang perlu pengamanan, akan ditambah. Tergantung situasinya nanti,” jelas Wahyu.
Selain dimasukkan ke ruang pengasingan, lanjut Wahyu, KA yang divonis hukuman lima tahun tiga bulan atas kasus narkoba ini otomatis tercatat dalam register F atau buku catatan pelanggaran.
“Narapidana yang tercatat di register F dipastikan tidak bisa mendapatkan hak-haknya selama satu tahun ke depan. Di antaranya tidak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), asimilasi dan remisi,” ungkapnya.
Penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Klas IIB Mojokerto berhasil digagalkan petugas. Modus yang dilakukan terbilang cerdik, yakni ke memasukkan 400 pil koplo dalam sayur lodeh. (Baca: Pengunjung Lapas di Mojokerto Selundupkan Narkoba Dalam Sayur Lodeh).
Sebanyak 400 butir pil itu dikemas dalam 8 bungkus dan masing dimasukkan dalam tahu sayur lodeh. Masing-masing paket berisi 50 butri pil koplo. (hin/im)