Empat pelaku judi sabung ayam di Dusun Gentong, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto berhasil dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto. Sebanyak 33 sepeda motor, satu unit mobil Innova nopol L 1393 PU dan uang senilai Rp 190 ribu jadi barang bukti. FOTO: Martin.


IM.com – Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek tempat perjudian sabung ayam dan dadu di Dusun Gentong, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Empat orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Keempat tersangka yang diamankan yakni Sugiharno alias Sinyo (40), warga Desa Talok yang bekerja sebagai satpam di RSUD Ibnu Sina Gresik. Sinyo berperan sebagai penyelenggara perjudian.

Tersangka kedua Suntoro (42) asal Dusun/Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu. Perannya sebagai bandar dadu. Selanjutnya, Pitono (42), warga Dusun Ngrayung, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo serta Ngadini (55) profesi swasta alamat Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu. Dua nama terakhir berperan sebagai petaruh.

“Para pelaku judi ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu (23/2/2020) sekira pukul 13.00 – 14.00 WIB. Kami dapat informasi dari warga setempat yang resah dengan adanya gelanggang sabung ayam dan giat perjudian lainnya,” ujar AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Mojokerto dalam konferensi pers Jumat siang (6/3/2020).

Dari informasi tersebut, lanjut Feby petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ternyata setelah dicek dari hasil penyelidikan betul ada kegiatan tersebut.

“Kemudian kami dengan tim merencanakan penggerebekan, selanjutnya kami melakukan kegiatan penangkapan dan penindakan kepolisian,” ungkap Feby.

Dari hasil penggerebekan arena judi tadi, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 190 ribu, sebanyak 33 sepeda motor dari berbagai jenis, sebuah mobil innova warna hitam nopol L 1393 PU, satu set alat permainan judi dadu, satu lembar gambar dadu, satu buah buku yang digunakan untuk catatan penombok, dua buah kleber ayam aduan, tujuh buah kurungan ayam, enam ekor ayam aduan, tujuh buah kiso dan satu buah jam dinding digunakan untuk timer.

“Kendaran yang disita Polres Mojokerto merupakan sarana yang digunakan mereka untuk menuju lokasi. Saat ini dari para pemain sudah kami datakan dari kendaraan tersebut, ada sebagian yang sudah dijual dan ada juga yang tidak ada suratnya,” kata Kapolres Mojokerto.

Selanjutnya Feby menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut, silahkan untuk datang ke Mapolres Mojokerto untuk didata. “Apakah nanti yang bersangkutan terlibat atau tidak, dari hasil pemeriksaan akan kita kembangkan,” ujarnya.

Akibat dari perbuatan mereka, keempat pelaku tadi dijerat Pasal 303 KUHP UU No 07 tahun 1974 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya sepuluh tahun. (rei/uyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini