Dua spanduk penolakan warga atas rencana Pemprov Jatim memanfaatkan lahan Perhutani di Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong yang telah dicopot oleh pihak berwenang.

IM.com – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur memanfaatkan lahan milik Perhutani di Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto untuk tempat pemakaman khusus jenazah positif virus corona memantik pro kontra. Penolakan keras dari warga setempat menuai dukungan dan kritikan dari warganet (netizen).

Warga membentangkan dua spanduk sebagai bentuk penolakan mereka terhadap rencana Pemprov, Minggu (13/4/2020) pagi. Spanduk bertuliskan ‘Warga Menolak Keras Pemakaman Covid-19’ dan ‘Masih Wong Kene Yo Wedi Matek’, dipasang di lahan milik Perhutani yang akan dijadikan tempat pemakaman jenazah pasien dalam perawatan (PDP) Covid-19.

Spanduk ini menjadi viral dan ramai diperbincangkan di media sosial. Foto dua spanduk ini pertama kali diunggah pemilik akun twitter @HoofdbureauID. Postingan dua foto itu ditambahi keterangan “…dan terjadi lagi (Dawar Blandong Mojokerto)”.

Pemilik akun juga menambahi keterangan pada kolom komentarnya. Kejadian 31/3 Warga terprovokasi adanya issu pembanguan isolasi di puskesmas Candi”.

Ia juga menambahkan imbauan agar masyarakat tidak menolak jenazah yang terjangkit coronavirus. “Jangan tolak jenazah #Covid-19,” tulisnya dengan melampirkan gambar prosedur penanganan jenazah positif Covid-19 yang ketat.

Postingan ini sontak menuai beragam tanggapan dari warganet. Banyak netizen yang menentang sikap menolak warga Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong.

Yowes ndan gampang, di data jumlah wargane dan sopo ae jenenge. Langsung diblokir akses puskesmas dan rumah sakit, beres. Dalan utama e ditutup ae, lek isok di cor tembok cek gaisok metu teko kampung sisan”.

(Ya sudah mudah, didata saja jumlah warga dan siapa saja namanya. Langsung diblokir aksesnya ke puskesmas dan rumah sakit. Jalan utama ditutup saja, kalau bisa dicor tembok agar tidak bisa keluar dari kampungnya sekalian”). Tulis pemilik akun @wiyandnksma.

Ada juga netizen yang menanggapi dengan komentar lebih bijak. “Kurang edukasi, ndan,” ujar @maryo_harry sembari memposting gambar prosedur penanganan jenazah PDP covid-19.

Demikian pula pemilik akun @cak_wigi. Ia menduga ada kesalahpahaman yang terjadi di balik spanduk penolakan warga tersebut.

Mungkin ada salah paham dan kurang sosialisasi sabar ya hoof,” tulisnya.

Tanggapan senada disampaikan Dwi Susanto, pemilik akun @deu_sant yang mengaku lokasi lahan Perhuani itu cukup dekat dengan tempat tinggalnya.

Tak jauh dari rumahku, isin2 ae. Mungkin kurang sosialisasi dari pemdes setempat”.

Akun FahriDana meminta pihak berwenang dan kepolisian untuk turun tangan menelusuri kebenaran spanduk penolakan warga ini.

Ayo @PolsekDawar @MojokertoPolres Ditindaklanjuti ini benar apa hoax karena membawa nama baik Mojokerto,” tulisnya dengan mention akun Polsek Dawarblandong dan Polres Mojokerto.

Tidak Semua Warga Menolak

Sementara Camat Dawarblandong Norman Handhito membenarkan adanya penolakan dari warga terhadap rencana pemanfaatan lahan Perhutani itu menjadi pemakaman khusus jenazah Covid-19. Bukan hanya spanduk, mereka juga memblokir jalan masuk ke lokasi lahan Perhutani dengan kayu.

“Spanduknya sudah dilepas, tinggal kayu yang belum,” kata Norman.

Norman menegaskan, tidak semua warga menolak. Warga yang menolak, lanjutnya, berasal dari Dusun Bulakwangon.

“Alasannya tidak mau ada korban COVID-19 dari daerah lain yang dimakamkan di kampung mereka,” ujarnya. Tetapi, kata Norman, warga akan menerima kalau jenazah yang dimakamkan di lahan perhutani itu memang penduduk desa setempat.

Norman mengakui warga yang menolak rencana pemakaman khusus jenazah positif Covid-19 karena belum mendapatkan sosialisasi yang tepat dari pemerintah. Sejauh ini, kata Norman, tim dari Pemprov Jatim sudah tiga kali melakukan survei ke lahan tersebut.

“Rencananya survei keempat nanti yang terakhir, tapi masih menunggu arahan gubernur,” tuturnya.

Lahan Perhutani yang dibidik Pemprov Jatim untuk tempat pemakaman khusus jenazah Covid-19 Lahan terletak di wilayah Perhutani RHP Kemuning BKPH Kemlagi, Dusun Bulakwangon, Desa Suru, Dawarblandong. Lahan seluas 100 meter persegi itu diperkirakan bisa untuk pemakaman 40 jenazah. (im)

164

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini