IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mengapresiasi para penyandang disabilitas dengan melibatkan sebagai salah satu stakeholder (pemangku kepentingan) bagi pembangunan daerah.
Itu tampak dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 bagi Penyandang Disabilitas, Jumat (24/3) pagi di Pendopo Graha Majatama.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto, Hariyono, Musrenbang ini bersandar pasal 6 Permendagri nomor 54 tahun 2010, dimana dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun dengan menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif (termasuk di dalamnya melibatkan masyarakat difabel), politis, top-down dan bottom-up.
Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kabupaten Mojokerto tahun 2016, tercatat sebanyak 3.935. Terbagi menjadi penyandang disabilitas tubuh sejumlah 1.580 orang, disabilitas netra sebanyak 529 orang, disabilitas R/W sebanyak 563, disabilitas mental sejumlah 1.155 orang dan disabilitas ganda sebanyak 108 orang.
“Dari 3.935 orang penyandang disabilitas tahun 2016, mereka berhak ikut serta merasakan hasil pembangunan yang sudah atau akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Penyandang disabilitas memiliki 22 hak, ini sudah diatur dalam pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2016,” jelasnya.
22 hak tersebut antara lain hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, hak memperoleh pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, pembinaan keagamaan, fasilitas olahraga, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, kemudahan aksesbilitas, pelayanan publik.
Termasuk perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, hak mendapatkan konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi (berkomunikasi dan mendapat informasi), berpindah tempat dan kewarganegaraan dan, bebas dari tindakan diskriminasi (penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi).
Sebagai informasi, Musrenbang bagi Penyandang Disabilitas didahului beberapa tahapan yakni Musrenbang tingkat desa/kelurahan pada Januari 2017, Musrenbang kecamatan pada 8 Februari-16 Februari 2017, Pra Musrenbang pada 6 Maret-9 Maret 2017, dan Musrenbang RKPD beberapa hari lalu tepatnya tanggal 21 Maret 2017 di Trawas.
Musrenbang bagi Penyandang Disabilitas dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto terkait, P2TP2A dan PKK Kabupaten Mojokerto, Tim Reaksi Cepat (TRC) Kabupaten Mojokerto, serta beberapa kelompok/organisasi disabilitas seperti Difabel Motor Indonesia (DMI) sejumlah 15 orang, Sejedewe sebanyak 5 orang, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) sejumlah 7 orang, PPDI sejumlah 20 orang dan Himpunan Wanita Difabel Indonesia (HWDI) sebanyak 5 orang. (ika/uyo)