IM.com – Sat Reskoba Polres Mojokerto menangkap pengedar sabu yang terlibat dengan jaringan Pasuruan di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro. Dari tangan tersangka Jono (43), petugas menemukan 4 paket sabu yang disembunyikan ke dalam sedotan.
Jono diringkus polisi di depan rumahnya, Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kamis (30/3) sekitar pukul 15.00 Wib. Tersangka sempat mengelak saat diringkus. Namun, pria lulusan sekolah dasar (SD) ini tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu.
“Saat kami geledah, ditemukan empat paket hemat sabu dari kantong celana tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto kepada wartawan, Jumat (31/3/2017).
Sebagai pengedar, Jono tergolong pandai mengelabuhi polisi. Budak sabu ini menyembunyikan keempat paket sabu dengan kemasan berbeda. 2 paket sabu dimasukkan ke dalam potongan sedotan merah, 1 paket dibakut selotip hitam, dan 1 paket sabu lainnya diselipkan ke dalam tempat korek api.
Tersangka pun diamankan ke Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan. Kepada petugas, lanjut Sutarto, Jono ternyata terkait dengan jaringan pengedar sabu di Pasuruan. Polisi saat ini berusaha mengejar pemasok sabu tersebut.
“Barang bukti tersebut di dapatkan tersangka dari seseorang bernama Suji alamat Gempol Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Jono dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)