IM.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak mati setelah menyerang polisi menggunakan pistol rakitan. Tindakan tegas dan terukur ini dilakukan anggota Satrekrim Polres Mojokerto saat menangkap Sunyoto pelaku curanmor antar kota.
Sunyoto (39), warga Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo ditangkap di sebuah gudang kandang ayam Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Rabu (3/6-2020) pukul 22.30 WIB. Saat akan ditangkap, tersangka menembak tim unit Resmob menggunakan pistol rakitan jenis revolver.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku menyerang petugas saat akan ditangkap dengan menggunakan pistol rakitan. Tapi pelurunya tidak sampai meledak,” ujar Feby saat rilis di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (8/6/2020).
Sunyoto tewas dalam perjalanan saat dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek. “Petugas sempat memberikan pertolongan dengan membawa tersangka ke rumah sakit tapi meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Feby
Pihaknya, lanjut Feby menyita pistol rakitan warna chrome stainlees caliber 9 mm dengan isi lima amunisi yang dipakai Sunyoto.
Sementara dalam catatan kriminilitas, Sunyoto masuk dalam daftar pencarian orang yang sudah lama dicari. Ia beraksi sejak tahun 2018 yakni tiga kali mencuri sepeda motor di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Pasuruan pada 27 Mei dan 17 April, serta di Jalan Raya Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Mojokerto pada 23 Maret.
Saat beraksi di Mojokerto, tersangka mencuri sepeda motor Honda BeAt nopol S 3786 QT. Sepeda motor ini milik Pa’i (38), warga Desa Tambakagung, Kecamatan Puri.
“Tersangka mencuri bersama temannya. Kemudian menjual motor curian ke penadah seharga Rp 4,8 juta,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Feby, tim Unit Resmob meringkus dua tersangka lainnya. Yaitu Eko Wahono (38), warga Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo dan Mohammad Rifa’i (50), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
“Tersangka Eko sebagai eksekutor, sedangkan Rifa’i menjadi penadah motor curian. Eko dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara Wahono dijerat pasal 480 KUHP,”tandasnya. (uyo)