IM.com – Direskoba Polda Jatim bersama Sat Reskoba Polres Mojokerto membongkar jaringan pengedar sabu lintas Kabupaten Mojokerto-Jombang dengan menangkap 4 orang pelaku. Dari komplotan ini, petugas menyita 4 paket hemat sabu siap edar.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, jaringan pengedar sabu lintas kabupaten ini beranggotakan Muhammad Saparudin (28), Eka Candra Prasetya (26), Farid (47), dan Agus Fajar (40). Menurut dia, sasaran pertama petugas adalah rumah tersangka Farid dan Agus di Dusun Bekucuk, Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Rabu (19/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari Farid, polisi menemukan 2 paket hemat sabu, sebuah ponsel dan uang Rp 50.000. Sementara dari Agus, disita bukti berupa uang hasil penjualan Rp 650 ribu dan sebuah telepon genggam. “Barang bukti sabu tersebut didapatkan kedua tersangka dari Saparudin, warga Desa Ngampel, Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang,” kata Sutarto kepada wartawan, Sabtu (22/4/2017).
Berbekal keterangan kedua tersangka, lanjut Sutarto, sore itu juga tim memburu Saparudin. Polisi memanfaatkan Farid dan Agus untuk memancing buruannya datang ke Dusun Bekucuk dengan cara berpura-pura memesan sabu. Berselang setengah jam kemudian, tersangka datang sehingga langsung diringkus petugas. “Dari tersangka Saparudin, petugas menyita barang bukti 2 paket hemat sabu dan sebuah telepon genggam,” ujarnya.
Pengungkapan jaringan pengedar sabu lintas kabupaten itu tak berhenti di situ. Menutut Sutarto, dari pengakuan Saparudin, barang haram itu disuplai oleh Candra, warga Desa Sumolawang, Kecamatan Puri. Tak mau kehilangan buruannya, tim bergegas menangkap tersangka di rumahnya.
“Meski tak menemukan sabu, petugas mendapatkan bukti keterlibatan Candra dari barang bukti sebuah timbangan digital, dua ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ungkapnya.
Setelah meringkus komplotan tersebut, tambah Sutarto, saat ini tim memburu Luki (26), bandar yang menyuplai sabu ke jaringan Candra. Sayangnya, warga Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi itu berhasil lolos dari sergapan petugas. “Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)