IM.com – Kepastian kelanjutan mega proyek pembangunan pusat oleh-oleh di depan Pusat Informasi Majapahit (PIM), Desa/Kecamatan Trowulan, Mojokerto ditentukan pekan depan.

Itu setelah tim peneliti dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim menuntaskan pengambilan sampel tanah di lokasi pengurukan.

Kepala Sub Unit Penyelamatan BPCB Jatim Ahmad Hariri mengatakan, pengambilan sampel tanah di lahan bakal proyek pusat oleh-oleh telah tuntas setelah berlangsung sekitar dua minggu. Sampel tanah sendiri diambil dengan teknik pengeboran secara acak di 60 titik dengan kedalaman 2-3 meter pada lahan seluas 2,7 hektare. Meliputi lahan 1,7 hektare yang sudah diuruk dan 1 hektare di sisi selatan yang akan diuruk.

“Dari sampel tanah itu kita bisa tahu ada unsur bata atau tidak,” kata Hariri kepada inilahmojokerto.com, Jumat (28/4/2017).

Sampel tanah tersebut, lanjut Hariri, saat ini sedang diteliti oleh tim BPCB Jatim. Pengeboran juga ditunjang dengan proses ekskavasi di lahan bakal proyek pusat oleh-oleh yang menempati tanah kas desa (TKD) Trowulan.

Ditambah lagi kajian pustaka dan kajian lingkungan untuk menentukan tingkat signifikansi situs Balong Bunder yang terletak sekitar 50 meter di sisi selatan proyek pusat oleh-oleh. Situs berupa strutur bata merah berbentuk melingkar itu konon menjadi tempat bersemedi dan mengasah kekuatan spiritual pada zaman Majapahit.

“Hasil semua kajian nantinya tinggal kami gabungkan untuk didiskusikan kesimpulannya seperti apa, pekan depan sudah keluar hasilnya,” ujarnya.

Sejumlah bentuk kajian tersebut, tambah Hariri, untuk memastikan adanya benda cagar budaya di dalam lahan proyek pusat oleh-oleh. Hasil kajian akan dikirimkan sebagai rekomendasi ke Direktorat Jendral (Dirjen) Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud.

“Kalau memang berdasarkan kajian ada benda cagar budayanya, kami akan memberikan alternatif solusi ke Dirjen sebagai bekal kebijakan. Apakah total proyek tersebut harus dihentikan atau ada alternatif lain, semisal relokasi. Nanti Dirjen menyampaikan ke Menteri untuk diambil keputusan,” terangnya.

Proyek pusat oleh-oleh itu terletak di depan PIM atau di sisi selatan situs Kolam Segaran. Pembangunan oleh Pemerintah Desa Trowulan yang dimulai tahun 2016 itu, baru tahap pengurukan. Tanah kas desa (TKD) itu diuruk dan dipadatkan setinggi 2 meter karena sebelumnya berupa rawa.

Pengurukan sendiri menggunakan dana bantuan keuangan (BK) dari Pemkab Mojokerto senilai Rp 2 miliar. Namun, pengurukan dihentikan sementara lantaran proyek tersebut belum melalui kajian arkeologi oleh BPCB Jatim. Dikhawatirkan terdapat situs purbakala yang tertimbun di lokasi.

Kasi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Jatim, Edhi Widodo mengatakan, proyek pusat oleh-oleh di Desa/Kecamatan Trowulan itu melanggar kawasan cagar budaya nasional.

Sebagaimana SK Mendikbud RI Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional sejak 30 Desember 2013. Jika terbukti terdapat situs cagar budaya, maka proyek tersebut harus direlokasi.

“Karena di dalam kawasan cagar budaya peringkat Nasional, sebelum pengurukan harus izin dulu ke Kemendikbud,” tandasnya. (kus/uyo)

86

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini