IM.com – Dua pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang mayatnya ditemukan di jurang hutan Cangar, Pacet, Mojokerto, Rabu sore (25/6/2020) memiliki kode atau aba-aba untuk memulai tindakan dengan cara mengeraskan suara musik dalam mobil. Kode ini menguatkan tindak pidana pembunuhan berencana yang disangkakan kepada kedua pelaku.
Kode pembunuhan ini terungkap dalam reka ulang adegan yang diperagakan tersangka Mas’ud Ady Wiratama (27) dan Rifat Rizatur Rizan (20) di Mapolres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Fakta yang muncul dalam rekonstruksi tersebut selama ini tidak pernah terekspose ke publik.
“Jadi kodenya, ketika tersangka Mas’ud mengeraskan musik, tersangka Rifat langsung membekap (menutup) kepala korban dengan sarung dan menjeratnya lehernya dengan tali tampar dari belakang,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra.
Dalam reka ulang adegan yang dilakukan di dalam mobil, Mas’ud yang juga tersangka utama yang menyetir mobil dan Rifat duduk di barisan kursi tengah. Sementara korban Vina Aisyah Pratiwi (21) duduk di kursi depan di samping Mas’ud.
“Kedua tersangka memperagakan 20 adegan utama. Dari adegan utama kita breakdown lagi 15 adegan, totalnya 35,” ujar Rifaldhy.
Kasat Reskrim menjelaskan, rekonstruksi adegan sengaja tidak dilakukan di tempat kerjadian perkara (TKP) pembunuhan karena lokasinya dianggap terlalu jauh. Kedua tersangka diketahui menganiaya korban hingga menghembuskan nafas terakhirnya di dalam mobil yang berhenti di exit Tol Singosari, Kabupaten Malang.
“Selain TKP-nya masuk wilayah hukum Polres lain juga mempertimbangkan keamanan tersangka,” tutur Rifaldhy.
Selain kode pembunuhan, fakta lain yang menguatkan pasal pembunuhan berencana yakni perlengkapan membunuh seperti sarung, tali tambang dan tongkat besi yang digunakan untuk memukuli kepala korban sudah disiapkan para tersangka.
“Alat untuk penganiayaan dan pembunuhan disiapkan kedua tersangka dari rumah,” ungkap Rifaldhy.
Rifaldhy menambahkan, kedua tersangka merencanakan pembunuhan pada Minggu (21/6/2020) dan melakukan eksekusi pada Selasa (23/6/2020). Modusnya, tersangka utama Mas’ud mengajak korban yang tidak bisa membayar hutang sekitar Rp 40 juta jalan-jalan keluar dengan mengendarai mobil menuju arah Malang. (Baca: Hutang Rp 40 Juta Bayar Nyawa, Ini Motif Pembunuhan Perempuan Sexy di Hutan Cangar).
Dalam perencanaan itu, kedua tersangka ‘asal Bringin, Desa Pamotan, Kecamatan Porong, dan Jalan Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo itu juga sepakat membagi hasil harta yang dirampas dari korban. Namun harta rampasan itu belum sempat dijual dan dibagi hasilnya karena kedua pelaku keburu ditangkap polisi. (Baca: 1×24 Jam Pembunuh Perempuan Sexy di Hutan Cangar Berhasil Ditangkap).
“Tapi tersangka Mas’ud sudah sempat memberi Rp 50 ribu kepada tersangka Rifat,” ucap Rifaldhy.
Adapun barang-barang milik korban yang diamankan polisi antara lain sepeda motor, helm, ponsel dan power bank.
Berdasar sejumlah fakta dan alat bukti tersebut tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP dan (atau) pasal 365 ayat 4. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (im)