IM.com – Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2019 mendapat respon positif dari DPRD setempat. Seluruh fraksi kompak menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, namun dengan beberapa rekomendasi perbaikan.
Pandangan umum DPRD Kota Mojokerto atas raperda laporan pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 ini dipaparkan pimpinan Badan Anggaran dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Jumat (10/7/2020). Hal ini berdasar rapat kerja antara badan anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemkot Mojokerto yang dilaksanakan pada 7-9 Juli 2020.
“Semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah KotaMmojokerto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata juru bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto, Choiroiyaroh dalam pemaparan pandangan umum dewan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, Jumat (10/7/2020).
Namun banggar tetap memberi beberapa poin catatan dalam raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Perda. Pertama terkait rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh diabaikan.
“Pencapaian WTP yang keenam kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Namun demikian pencapaian WTP ini masih disertai dengan catatan-catatan yang menjadi rekomendasi bpk yang harus ditindaklanjuti,” tuturnya.
Kedua, menyangkut permasalahan aset. Menurut dewan, permasalahan aset selalu menjadi rekomendasi BPK setiap tahunnya.
“Pengelolaan aset memang tidak mudah, namun pemerintah kota mojokerto berkewajiban untuk mengurai satu persatu permasalahan aset ini agar tidak membebani neraca,” papar Choiroiyaroh.
Ketiga, banggar menyampaikan rekomendasi terkait pola perencanaan pendapatan dan belanja APBD yang tidak sesuai target. Dalam hal ini, Choiroiyaroh mengingatkan agar peran Inspektorat dalam mengawasi pengelolaan keuangan di masing-masing OPD lebih ditingkatkan.
“Dibutuhkan penguatan peran inspektorat sebagai mitra OPD untuk melakukan pembinaan dan pendampingan serta mengoptimalkan sistem pengendalian internal di masing-masing OPD. Sehingga temuan BPK dapat diminimalisir jumlahnya, baik yang bersifat material maupun administratif,” tuturnya.
Kelima, Choiroiyaroh menyingung soal fasilitas kesehatan yang dirasa masih ada beberapa kendala. Menurut Banggar, untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan, RSUD sebaiknya segera merekrut dokter spesialis bedah onkologi dan spesialis bedah anak.
“Dengan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih baik, maka rsud akan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah (pad) yang signifikan,” tandasnya. Disamping itu, RSUD dengan tipe B diharapkan bisa memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih baik daripada Rumah Sakit Tipe C di Kota Mojokerto.
Keberadaan PKL poin catatan keenam yang menjadi perhatian DPRD Kota Mojokerto. Dewan berpendapat, PKL harus mendapat hak-hak yang layak, termasuk diberi ruang berjualan yang tertib dan memperoleh modal usaha, sehingga penyelesaian PKL tidak hanya masalah penertiban saja.
Terakhir, DPRD menyoroti perihal bantuan seragam gratis yang tidak perlu dirubah atau dicabut. Ini mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang sedang tertekan terimbas pandemi virus corona (Covid-19).
“Hendaknya program seragam gratis ini dapat dianggarkan lagi dalam perubahan APBD Tahun 2020,” demikian pemaparan Choiroiyaroh. (*/adv)