Kadisperindag Kabupaten Mojokerto Ditahan, Begini Modus Korupsinya
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, Didik Pancaning Argo dibawah ke ruang tahanan Polres Mojokerto

IM.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, Didik Pancaning Argo akhirnya mendekam di balik jeruji besi. Ia dijebloskan ke ruang tahanan Polres setempat setelah enam bulan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ijin normalisasi sungai sebesar Rp 1 miliar.

Didik yang menjabat Kepala Dinas Pengairan tahun 2016 silam mengeluarkan izin untuk proyek normalisasi Sungai Landaian di Kecamatan Jatirejo dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Gondang. Padahal sungai tersebut sesungguhnya bukan wewenang Pemkab Mojokerto.

“Sungai-sungai tersebut wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Pemprov Jawa Timur,” ujar Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rahmat Hidayat, Rabu (5/8/2020).

Selanjutnya, pasir dan batu hasil pengerukan sungai tersebut dikirim ke CV Musika, perusahaan milik Mustofa Kamal Pasha (MKP) yang kala itu masih menjabat Bupati Mojokerto. Dua orang yang bertugas mengirim batu mendapat imbalan berbeda, Rp 533.153.250 dan Rp 496.982.745.

“Perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp 1.030.135.995,” ungkap Rahmat.

Setahun berselang, dugaan korupsi ini terendus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Setelah melewati penyelidikan dan penyidikan selama dua tahun, Polda akhirnya menetapkan Didik sebagai tersangka pada Januari 2019.

Hari ini, penyidik baru menyerahkan berkas penyidikan tahan kedua ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Oleh kejaksaan, Didik dijebloskan ke ruang tahanan Polres Mojokerto karena lapas Klas IIB Mojokerto sudah penuh.

Meski ada dua orang yang ikut kecipratan uang panas hasil normalisasi sungai, baru Didik yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No. 31 tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Ancaman di atas lima tahun penjara,” ucap Rahmat. (im)

487

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini