IM.com – Harta mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) mengalir jauh hingga ke Sumatera Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan aset terpidana kasus korupsi penerbitan izin pendirian tower itu di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba senilai Rp 3 miliar.
Lembaga anatirasuah menyita tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi tersebut pada Senin (14/9/2020). Aset ini bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) MKP senilai total Rp 82 miliar yang tersebar di berbagai lokasi. (Baca: TPPU MKP, KPK Sita 4 Lahan Tebu di Gedeg Senilai Rp 2 Miliar).
“Penyitaan dihadiri dan sekaligus disaksikan oleh Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat serta didampingi oleh petugas BPN Kabupaten Muba dan petugas Rupbasan Palembang terkait dugaan perkara TPPU tersangka MKP,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, Selasa (15/9/2020).
Penyitaan dilakukan dengan disaksikan Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat. Serta didampingi petugas BPN Kabupaten Muba dan petugas Rupbasan Palembang.
Ali menambahkan, tanah itu diduga dibeli oleh mantan Bupati Mojokerto dua periode pada Tahun 2015. Lahan itu bersertifikat hak milik (SHM) No. 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih kerabat MKP.
“Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka MKP,” ujar Ali.
Di atas lahan tersebut kemudian dibangun pabrik PT Musi Karya Perkasa lengkap dengan mess, kantor, pagar dan fasilitas pendukung lain. Perusahaan yang memproduksi aspal (hotmix) itu didirikan untuk mendukung pengerjaan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2015.
“Estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp 3 miliar. Tadi juga dilakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai dokumen dari saksi Erdian Syahri (Kepala DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin) di Polres Musi Banyuasin,” jelas Ali.
Selain menyita aset itu, KPK juga memeriksa sejumlah berkas di Mapolres Muba. Salah satunya dokumen dari saksi Erdian Syahri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba.
“Materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT. Musi Karya Perkasa. Karena perusahaan itu diduga sengaja digunakan oleh tersangka dengan untuk melakukan TPPU, melalui bantuan dan perantara kerabatnya,” tutur Ali.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Mustofa Kamal Pasa dengan pasal Pasal 3, atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Baca juga: TPPU MKP, Penyidik Usut Pembelian Tanah 1500 Meter di Pungging dan Rumah di Mojosari).
Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi izin pendirian tower di Kabupaten Mojokerto. Kasus tersebut telah menjebloskan MKP ke penjara setelah divonis terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar dari perusahaan Tower Bersama Group dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. (Baca: Bupati MKP Dieksekusi ke Lapas Porong). (im)