Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

IM.com – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) kembali menggelinding di meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga orang saksi diperiksa terkait kepemilikan aset lahan dan bangunan pabrik aspal (hotmix) PT Musi Karya Perkasa di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Lahan pabrik tersebut bersertifikat hak milik nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan, kerabat MKP. Perusahaan ini ditengarai menjadi bagian dari pencucian uang hasil korupsi MKP melalui kerabatnya, Ahmad Syamsu Wirawan.

Ketiga saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Mereka yakni notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Mahani, penyedia kredit Bank BPD Sumsel Babel Cabang Sekayu Musi Banyuasin Ade Norfian Putra dan legal Bank BPD Sumsel Babel Cabang Sekayu Musi Banyuasin Fitri Hasanah.

“Tiga orang saksi akan diperiksa sebagai saksi di Polresta Palembang untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) terkait TPPU,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Sebelumnya, tim KPK menyita aset lahan dan bangunan pabrik aspal (hotmix) PT Musi Karya Perkasa di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2020). Penyidik antirasuah menemukan aset seluas 31.815 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 3 miliar tersebut dari penelusuran harta kekayaan MKP dalam kasus TPPU. (Baca: TPPU MKP, KPK Sita Pabrik Aspal di Sumsel).

Berdasar penelusuran KPK, aset tersebut diduga dibeli oleh Mustofa pada 2015 lalu. PAda tahun yang sama, di atas lahan tersebut dibangun pabrik PT Musi Karya Perkasa lengkap dengan mess, kantor, pagar dan fasilitas pendukung lain. Perusahaan yang memproduksi aspal (hotmix) itu didirikan untuk mendukung pengerjaan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2015.

Berikutnya pada Selasa (15/9/2020), penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen dari saksi Erdian Syahri selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba yang diperiksa di Polres setempat. Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada para saksi mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba.

Dalam kasus ini, KPK menduga MKP melakukan pencucian uang yang dikumpulkan dari korupsi dan gratifikasi senilai total Rp 82.355.853.159. Salah satu ladang korupsi mantan bupati dua periode itu ada di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

Semasa menjadi Bupati 2010-2018, MKP kerap memerintahkan Kepala Dinas PUPR kala itu Zaenal Abidin untuk mengatur pemenang proyek. Sejumlah kasus dugaan pengaturan tender hingga penerimaan gratifikasi tersebut kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Baca: KPK Tolak Eksepsi Zaenal Abidin, Eks Kadis PUPR Mojokerto Didakwa Terima Fee Bersama MKP).

“Mustofa diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD–SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto,” kata Ali Fikri.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian harta kekayaan tersebut justru disimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank milik MKP dan keluarganya atau melalu perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton. (im)

1,224

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini