Mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

IM.com – Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Zaenal terbukti bersalah menerima gratifikasi bersama dengan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebesar Rp 1,2 miliar.

Uang gratifikasi tersebut diterima dari rekanan yang menggarap enam proyek pembangunan jalan senilai total Rp 42 miliar.  Perbuatan Zaenal terbukti melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/10/2020).

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,02 miliar subsider 10 bulan kurungan. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Zaenal dengan pidana penjara 5 tahun plus denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,27 miliar subsider 1,5 tahun. Atas vonis itu, baik Zaenal maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Atas putusan majelis hakim, jaksa KPK maupaun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Terdakwa dan JPU pikir-pikir,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Dalam kasus ini, Zainal Abidin bersama-sama dengan Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Adapun jumlah total dana gratifikasi yang diterima Mustofa Kamal Pasa sekitar Rp 82,3 miliar.

Zainal Abidin mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Pemkab Mojokerto. Selain itu, Zainal juga meminta rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan serta menerima fee proyek dari rekanan. Zainal menerima sekitar Rp 1,12 miliar secara bertahap. (im)

1,136

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini