IM.com – Dua warga Mojokerto M Abdul Khodir (31) dan Miq,rod Tri Fadha (33) ditangkap anggota Unit Reserse Narkoba Polres Jombang. Penangkapan pengedar sabu itu hasil pengembangan kasus residivis curanmor Moch Farid alias Cuplis (25) yang tertangkap membawa sabu 0,24 gram.
M Abdul Khodir (31),merupakan Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Miqrod Tri Fadha (33) tercatat sebagai warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Mulanya, polisi menangkap Moch Farid di warung Jalan Empu Sedah, Kelurahan Jelakombo, Jombang. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sabu 0,24 gram miliknya diperoleh dari temannya di Mojokerto yakni Abdul Khodir dan Miqrod.
“Kemudian kami amankan dua tersangka yang menjual sabu saat berada di warung kopi Jl. By Pass Mojokerto Margelo, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari sekira pukul 14:00 WIB,” kata Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Rabu (14/10/20/20).
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 plastik klip yg didalamnya terdapat 3 gulungan kertas masing-masing berisi plastik klip yang ada sabunya dengan berat kotor (0,22), (0,26), dan (0,25 gram).
Selain itu juga, diamankan 1 plastik klip yg didalamnya terdapat 4 gulungan kertas masing-masing berisi (0,24), (0,24), (0,24), (0,22 gram). Dengan total berat kotor keseluruhan 1,67 gram. Serta satu lembar kertas bukti slip transfer dan dua buah Hp.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Mukid. (im)