IM.com – Pelaku penggorokan orang tua kandung di Mojokerto, Adi Muryadi Hermanto (28), dijerat pasal pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara. Ancaman pidana itu lebih berat dari sebelumnya setelah polisi mengkaji hasil autopsi terhadap jenazah Muripah, korban yang juga ibu kandung tersangka.
Berdasarkan hasil autopsi, terungkap korban Muripah tidak hanya terluka sayatan pisau di leher. Ibu berusia yang meninggal di usia 63 tahun itu juga menderita banyak luka di sekujur tubuhnya akibat ulah pelaku memukul, menendang hingga membenturkan kepala korban ke dinding.
“Korban mengalami luka tusuk pada kedua pipi, leher dan dada. Ada juga luka iris leher, lengan kiri, jari telunjuk dan ibu jari, serta memar pada dada, perut, leher, pipi dan kepala korban. Korban juga mengalami kekerasan di kepala belakang sehingga terjadi pendarahan pada selaput jala,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Rabu (14/10/2020).
Menurut Dony, pendarahan di bagian belakang kepala korban itu disebabkan benturan keras ke dinding. Luka itulah yang mengakibatkan Muripah meninggal dunia.
“Berdasar kesimpulan hasil autpsi, korban (Muripah) karena kekerasan di kepala belakang akibat dibenturkan pelaku ke dinding,” ujarnya.
Dari pertimbangan hasil autopsi inilah, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto akhrinya memutuskan untuk mengubah pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Pasal primer yang ditetapkan kepada tersangka dibuah ke Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya menjadi maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT yang semula menjadi sangkaan primer diubah menjadi subsider.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang Adi Muryadi terhadap ayah kandungnya, Yasin (87) dan sang ibunda, Muripah (63) menggegerkan warga Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Pelaku menggorok leher kedua orang tuanya menggunakan pisau dapur di rumahnya, pada Sabtu (26/9/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Motif pelaku tega berbuat durhaka dipicu masalah yang cukup sepele. Tersangka penjual bubur keliling itu sakit hati kepada kedua orang tua yang melarangnya bekerja di Sidoarjo. (Baca:Hanya Gara-Gara Alasan Ini, Anak Gorok Orang Tua di Mojoanyar).
Akibat perbuatan Adi, pasangan suami istri Yasin dan Muripah menderita luka parah hingga dilarikan ke RS Sido Waras, Bangsal dan dirujuk ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Naas, sang ibu, Muripah akhirnya menghembuskan nafas terakhir setelah empat hari dirawat intensif. (im)