IM.com – Kasus pembunuhan seorang terapis panti pijat di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto, menguak fakta baru. Pelaku, M Irwanto alias Wanto (24) warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, menusuk korban di bagian pinggul dengan sebilah parang yang dibawanya dari rumah.
Adegan penusukan itu diperagakan pelaku dalam rekontruksi aksi pembunuhan di Mapolres Kota Mojokerto, Rabu (10/3/2021). Dalam reka ulang itu, tersangka Wanto memperagakan 22 adegan yang terjadi di TKP, Panti Pijat Berkah, dan 8 aksi di luar lokasi pembunuhan.
Dalam rekonstruksi itu terungkap pelaku menghabisi nyawa terapis Panti Pijat Berkah, Ambarwati alias Santi (35), warga Lohceret, Nganjuk usai dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Tersangka Wanto menusuk pinggul korban yang sedang dalam posisi menungging.
“Senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban sudah dipersiapkan oleh tersangka, dibawa dari rumah,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi.
Spelaku menyembunyikan goloknya di bawah bantal sebelum digunakan untuk mengambil nyawa korban. Aksi penusukan diperagakan dalam adegan ke-17.
Setelah melakukan penusukan, pelaku mendorong korban hingga jatuh ke lantai dengan posisi terlentang. Tak berhenti disitu, tersangka kembali menusuk leher korban di sebelah kiri lalu korban melarikan diri dalam kondisi telanjang. (Baca: Polisi Ungkap Motif dan Ciri Pembacok Terapis Panti Pijat di Jetis).
“Di TKP ada 22 adegan dan di luar TKP, mulai tersangka di rumah hingga keberangkatan ada 8 adegan,” ujar AKBP Deddy.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terapis panti pijat di Mojokerto ini terjadi pada tanggal 4 Februari 2021. Korban ditemukaan tewas tanpa celana dalam, sedangkan pelaku nelarikan diri dengan telanjang. (im)