IM.com – Sopir truk yang menabrak sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di simpang 3 Sumberglagah, Pacet, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Pelaku Catur Budi Hartanto (20), warga Desa/Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mendatangi Mapolres Mojokerto, Selasa (15/6/2021) malam .
Catur sempat kabur setelah truk tangki air yang dikendarainya menabrak supeltas Eko Purwanto (41) di Jalan Raya Desa Cepokolimo, Pacet, Mojokerto, Selasa (15/6/2021) sore. Berdasar pengakuan pelaku dalam pemeriksaan, ia melarikan diri karena takut diamuk massa.
“Pelaku datang ke Polres Mojokerto dengan membawa truk tangki air,” kata Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar, Rabu (16/6/2021). Pelaku dan barang bukti truk tangki air diamankan polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Randy menjelaskan, insiden tabrak lari ini teradi di Jalan Raya Desa Cepokolimo pada Selasa (15/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban Eko sedang mengatur lalu-lintas di Simpang 3 Sumber Glagah, Kecamatan Pacet.
Kemudian muncul truk tangki air nopol W 9703 C yang dikemudikan Catur Budi Hartanto melaju dari arah utara ke selatan. Sampai di pertigaan Sumber Glagah, pemuda 20 tahun itu mengambil haluan kendaraan terlalu ke kanan hingga menyerempet korban.
Melihat truk terus melaju, korban naik pitam. Ia nekat mengejar kendaraan yang menabraknya dengan sepeda motor Honda Beat Nopol W 3671 QC.
Setelah terkejar, korban melajukan motornya di depan truk dengan tujuan menghadang atau memaksa sopir berhenti. Namun Catur justru membanting setir kendaraannya ke kanan dan menabrak bagian belakang sepeda motor korban.
“Korban kemudian terjatuh ke kanan terserempet ban truk. Berdasarkan titik tabraknya, belakang motor korban ditabrak depan samping kiri truk tangki. Pelaku sempat berusaha menghindari korban,” ungkap Randy.
Namun bukannya menolong korban, Catur justru kabur ke arah Pacet. Sementara korban tewas di lokasi akibat luka parah di kepala yang terlindas roda truk.
Randy mengatakan, Catur dipastikan bakal menjadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan ini. Hanya, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo itu.
“Ka masih melengkapi bukti untuk menetapkan unsur kesengajaan atau karena kelalaian dia,” jelas Randy. (im)