IM.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Sulistyowati segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek sumur dangkal tahun 2016. Kepastian itu muncul setelah penyidik kejaksaan melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap II ke jaksa penuntut.
Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi proyek senilai Rp 4.180.000.000 itu dilakukan secara virtual pada Kamis (19/8/2021). Selanjutnya, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pengadilan.
“Pnyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan. Setelah berkas hasil pelimpahan di pelajari langkah selanjutnya akan segera di daftarkan ke pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabipaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda.
Ivan menjelaskan, selain menyerahkan tersangka, pelimpahan berkas tahap II juga menyertakan barang bukti berupa 37 berkas Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan untuk pekerjaan irigasi air tanah dangkal/sumur dangkal. Anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pertanian tahun 2016.
Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal / Sumur Dangkal di Disperta Kabupaten Mojokerto dikerjakan pada tahun anggaran 2016. Proyek ini menelan pagu anggaran sebesar Rp. 4.180.000.000 yang bersumber dari DAK.
Rencananya, irigasi air tanah dangkal/sumur dangkal diproyeksikan ke kelompok tani untuk mengairi sawah mereka. Fasilitas ini guna mengantisipasi terjadinya krisis air ketika musim kemarau.
Dalam proyek tersebut, ada sejumlah item pekerjaan antara lain survei geolistrik, pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan bangunan outlet.
Selain itu, ada pula pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa air centrifugal 5 ~ 7 Lt/dt dan mesin penggerak diesel dengan pagu anggaran adalah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) per kegiatan. Pekerjaan ini akan diserahkan langsng kepada kelompk tani penerima yang telah ditentukan.
Dari pagu anggaran sebesar itu, anggaran yang dibelanjakan berdasarkan kontrak kerja dengan pelaksana proyek turun menjadi Rp. 3.709.596.000. Namun dalam progresnya, realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan hanya sebesar Rp. 2.864.190.000.
Dalam pelaksanaanya, kejaksaan menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh kuasa pengguna anggaran dan pejabat berwenang. Penyelewenangan ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara / daerah.sebesar Rp 474.867.674,13.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pertanian saat itu Suliestyowati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat yag akrab disapa Sulis itu diduga Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (im)