Mantan Kepala BPBD Kabupaten Mojokerto M Zaini yang sedang sakit tetap memenuhi panggilan penyidik KPK dengan didampingi istrinya turun dari lantai 2 Mapolresta Mojokerto, Rabu (25/8/2021).

IM.com – Materi pemeriksaan saksi hari kedua mengarah pada substansi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemerintah Mojokerto, Rabu (25/8/2021). Beberapa saksi dikorek  seputar sumber uang yang disimpan dan dibelanjakan oleh mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan orang-orang kepercayaannya.

Jumlah saksi yang dipanggil penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari kedua masih sama dengan kemarin, yakni 14 orang. Mereka terdiri dari staf dan pejabat Pemkab Mojokerto masih yang diperiksa masih terbagi dalam dua kelompok. (Baca: TPPU MKP, 14 Saksi Diperiksa Bergiliran di Hari Kedua Penyidikan KPK).

Gelombang pertama yang dipanggil sebanyak 9 orang. Mantan kepala Sekolah SMAN 1 Mojosari Mashudi di antaranya yang memenuhi panggilan baru selesai diperiksa pukul  12.30 WIB.

“Saya diperiksa sebagai saksi gratifikasi jual beli jabatan dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto MKP. Ini kasus sudah lama,” tandasnya.

Ada yang menarik dari keterangan Mashudi. Menurutnya, seluruh sumber dan aliran uang gratifikasi yang berhilir ke MKP dipegang oleh satu sosok kepercayaan sang mantan bupati, yakni Nono Samporno.

“Mengenai siapa saja korban yang telah ditarik uang. Tanya saja kepada Nono, dia itu kuncinya,” tandas Mashudi.

Nono yang dimaksud Mashudi ialah Nano Santoso Hudiarto alias Nono. Dalam sidang perkara suap perizinan tower dua perusahaan telekomunikasi dengan terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) tahun 2018 lalu, namanya disebut sebagai orang kepercayaan yang ditunjuk untuk mengumpulkan duit suap dan gratifikasi kepada sang bupati. (Baca: Didakwa Terima Fee Rp 4,4 M, Bupati MKP Minta Pembayaran Dipercepat).

Nono menjadi pengepul terakhir duit gratifikasi dari para rekanan dan pihak-pihak lain yang disetor melalui sejumlah pejabat kepercayaan, di antaranya M Ali Kuncoro, mantan Kabag Umum Pemkab Mojokerto. Pejabat yang berstatus ASN Pemprov Jawa Timur itu ini pernah dipercaya PT Tower Bersama Infrastructure (TGB) untuk menyerahkan setorannya kepada terdakwa. (Baca: Dari Dugaan Total Suap Rp 2,74 M untuk MKP, Rp 2,2 M Disetor Lewat Kabag Umum).

Ali Kuncoro sudah menjalani pemeriksaan kemarin bersama 13 saksi lain. (Baca: TPPU MKP, Ini 14 Pejabat Pemkab Mojokerto yang Diperiksa KPK di Hari Pertama).

Saksi berikutnya, mantan Kepala Satpol PP dan Kepala Diknas Kabupaten Mojokerto Suharsono tiba pukul 08.45 WIB hingga keluar dari ruang pemeriksaan di Aula Wira Pratama Lantai 2 Mapolresta sekira pukul 12.00 WIB. Ada pula Kepala Dinas P2KBP2 Joedha Hadi yang tiba di tempat pemeriksaan, Mapolresta Mojokerto pukul 08.30 WIB.

“Saya diperiksa dalam perkara Jual Beli Jabatan,” kata Joedha Hadi.

Materi pertanyaan senada juga dicecarkan penyidik KPK kepada mantan Kepala Dinas Peternakan Sunoto. Ia diperiksa sampai pukul 11.05 WIB.

“Tadi diperiksa dalam perkara jual beli jabatan,” ungkap Sunoto.

Mustain yang kini sudah pensiun dari jabatannya datang sekira pukul 08.45 WIB dan pulang pukul 10.55 WIB. Ia mengaku diminta keterangan soal gratifikasi MKP dan bawahannya.

“Saya diperiksa sebagai saksi dalam perkara lama korupsi ya termasuk gratifikasi. Dengan tersangka Pak Zaenal (Abidin, mantan Kepala Dinas PUPR) dan Pak MKP,” kata Mustain.

Zainal Abidin telah divonis hukuman lima tahun penjara berdasar putusan Mahkamah Agung atas kasus gratifikasi sejumlah proyek, di antaranya pembangunan jalan pada 2015. Mantan pejabat Pemkab Mojokerto yang diduga menerima suap Rp 3,7 miliar bersama bekas atasannya, MKP, itu, kini mendekam di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. (Baca: Mantan Kadis PUPR Mojokerto Dipenjara di Lapas Porong).

Ada pula mantan Kepala BPBD 2021 yang kini sudah pensiun, M Zaini datang didampingi istrinya dalam kondisi sakit. Ia diperiksa sampai pukul 11.45 WIB.

Bekas Kepala Bapedda dan Kepala Dinas Koperasi Bunawi juga dipeiksa sampai pukul 11.40 WIB. Lalu Kepala Bappeda Suhariyono memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 12.00 WIB.

Kadispenduk Capil Bambang Wahyuadi datang pukul 10.15 WIB dan pulang pukul 12.00 WIB. Pejabat yang pernah menduduki kursi Kepala BPTPMSP itu dicecar materi pertanyaan yang hampir sama dengan Mustain, ihwal sumber uang gratifikasi MKP.

“Saya diperiksa sebagai saksi perkara gratifikasi dengan tersangka MKP,” kata Bambang Wahyuadi.

Saksi yang dipanggil pada gelombang kedua ada lima orang. Pertama, Ahmad Rifai mantan Camat Kutorejo dan Kepala Dishub 2015-2016. Pejabat yang akhirnya dicopot itu ditanya soal jual beli jabatan camat semasa periode Bupati MKP.

Kedua, mantan Kepala Bagian Pembangunan Binardi diperiksa hingga pukul 13.20 WIB. Pejabat yang sudah pensiun itu mengaku ditanya seputar pelaksanaan Program Sambang Desa dengan anggaran Rp 165 juta dari APBD.

“Totalnya Rp 165 juta. Rp 160 juta untuk pembangunan fisik dan Rp 5 juta untuk konsumsi acara sambang desa. Sementara acara itu menghabiskan uang Rp 15 juta, sehingga yang Rp 10 juta diambil dari kas desa,” ujarnya.

Berikutnya, Kepala Dinas PUPR Bambang Purwanto. Pejabat yang pernah menakhodai Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto dan Disperindag itu diperiksa sampai pukul 13.45 WIB.

Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto Indra Setiawan pun tak luput dari pemeriksaan dan baru keluar dari Aula Wira Pratama sekitar pukul 13.50 WIB. Terakhir,  mantan Kabag Pembangunan Edy Taufiq dan Kadishub yang diperiksa sampai pukul 14.20 WIB. (im)

1,053

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini