Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

IM.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil 14 orang saksi terkait kasus pencucian uang (TPPU) tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Rabu (1/9/2021). Agenda pemeriksaan yang digelar sejak sepekan lalu ini untuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi.

Pemeriksaan masih dilakukan di Aula Wira Pratama Lantai 2 Mapolresta Mojokerto. Seperti sebelumnya juga, belasan saksi berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto dan pihak swasta.

Mereka dari kalangan swasta antara lain Nur Aini, Mistriani, Mulyadi, Sri Wandayani, Jamah, Abdul Cholik dan Tasminah. Sedangkan dari ASN Pemkab Mojokerto yakni pegawai Dinas Pendidikan Nurul Arliyah, Sekretaris Kecamatan Mojoanyar Poniman dan Bambang Sutrisno.

Selanjutnya, pegawai Kemasyarakatan Kecamatan Kutorejo Subakirka, Kabid Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Heri Widodo, Kasi OR Pres Disparpora Dono Wistoro serta Kasi Pembangunan Kecamatan Trowulan Hartono.

Agenda pemeriksaan terkait TPPU tersangka MKP kali ini adalah yang ke delapan dilakukan penyidik KPK selama berada di Mojokerto sejak Selasa (24/8/2021) lalu. Kemarin, tim penyidik memanggil 17 saksi, termasuk dua orang tua sang mantan bupati, H Jakfaril selaku Direktur CV Musika dan Komisaris PT Sirkah Purbantata Utama (SPU) dan Fatimah.

Namun dua orang tua MKP dan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari itu mangkir dari penggilan penyidik. Tidak ada keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidakhadiran mereka.

Dalam perkara TPPU ini, KPK menetapkan mantan Bupati Mojokerto dua periode Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka. Terpidana kasus gratifikasi yang kini mendekam di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo itu diduga menyimpan dan membelanjakan uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi mencapai Rp 34 miliar.

Sebagian uang tersebut telah dialihkan menjadi sejumlah aset berharga yang kemudian disita KPK. Antara lain tanah dan bangunan seluas 31.815 meter ditaksir senilai Rp 3 miliar di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan milik PT Musi Karya Perkasa dengan SHM nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih kerabat MKP.

Tanah tersebut diduga dibeli oleh Mustofa pada 2015 lalu dan dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa. Saat itu, perusahaan tersebut sedang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebagian besar lahan yang dibeli MKP melalui sejumlah orang kepercayaannya berada di Kabupaten Mojokerto.

Selain lahan, suami Bupati Mojokerto Ikfina Fahawati itu juga menyamarkan uang haramnya dalam bentuk kendaraan dan aset perusahaan milik keluarga di bawah naungan Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. (im)

551

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini