IM.com – Unit Reskrim Polsek Trowulan meringkus 9 pemuda Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan. Para pemuda itu diduga mengeroyok Abdur Rohim (16), pelajar SMK. Aksi massa ini dipicu persoalan asmara.
Kapolsek Trowulan Kompol M Sulkan mengatakan, sembilan pemuda itu ditangkap Minggu (2/7) sekitar pukul 06.00 Wib di rumah masing-masing. Mereka adalah Angga August Aditiya (20), M Ainul Yakin (21), Andi Fajar Maulana (19), Isfan Fajar Setia (20), Ja’far Shodiq (25), Zahrul Albi (20), Eko Yondra (21), Fiki Setiawan (21) dan Hariyanto (26).
Menurut dia, para pemuda itu diduga mengeroyok Rohim di depan musala Dusun Pandansili, Desa Wonorejo pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 23.30 Wib. Kejadian itu berawal saat korban bersama temannya mengantarkan pulang kekasihnya ke Dusun Pandansili sekitar pukul 23.00 Wib.
Saat akan pulang ke rumahnya di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, korban dihadang Angga dan delapan temannya di Dusun Pandansili. Angga menegur korban karena merasa cemburu mantan pacarnya diajak jalan sampai larut malam. Diam-diam pelaku masih suka terhadap bunga Desa Wonorejo itu.
“Saat itu terjadi salah paham, akhirnya korban dan pelaku MAY (M Ainul Yakin) berkelahi,” kata Sulkan kepada wartawan, Selasa (4/7/2017).
Merasa kalah jumlah, korban pun memilih kabur. Sementara temannya hanya melihat keributan tersebut lantaran takut menjadi sasaran penganiayaan. Namun, pelajar SMKN 1 Trowulan itu berhasil ditangkap para pelaku di depan musala Dusun Pandansili. Bogem mentah para pelaku menghujani wajah dan kepala korban.
“Korban mengalami luka memar di kepala, wajah dan mata,” ujar Sulkan.
Oleh temannya, Rohim yang luka parah di wajah dan kepala, diantar pulang ke rumahnya. Kondisi korban yang babak belur membuat kakak kandungnya, Hera Safitri (33) tak terima. Setelah mengantar adiknya berobat ke RSI Sakinah, sang kakak pun melapor ke Polsek Trowulan.
“Dari keterangan korban hanya mengenali pelaku MAY alias Kentung, kemudian paginya (2/7) kami tangkap pelaku di rumahnya,” terangnya.
Dari penangkapan Ainul Yakin, lanjut Sulkan, pihaknya mengembangkan ke delapan pelaku lainnya. Di hari yang sama, kesembilan pemuda Desa Wonorejo itu diringkus.
“Para pelaku kami jerat Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Sulkan.
Sementara Angga mengaku tak sedikit pun memukuli korban. Menurut dia, saat itu dirinya hanya berniat menegur korban agar tak mengulangi perbuatannya yang mengajak jalan mantan kekasihnya hingga larut malam. Namun, korban justru memukul temannya, Ainul Yakin sehingga perkelahian terjadi.
“Dia (korban) mengantar pulang mantan saya jam 11 malam, saya masih suka makanya saya cemburu,” tandasnya. (kus/uyo)