IM.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran obat ilegal yang berawal dari pengungkapan kasus di Mojokerto. Dari pengembangan kasus itu, polisi menyita uang sebesar Rp 531 miliar dari tersangka DP.
Terbongkarnya sindikat peredaran ilegal ini berawal dari pengembangan kasus yang pertama kali diungkap Polres Mojokerto. Bareskrim Polri kemudian bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki tindak pidana tersebut lebih jauh.
“Selama ini penindakan TPPU masih belum sesuai harapan. Oleh karena itu, sesuai arahan Menko Polhukam kami juga menindak TPPU yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sangat besar. Karena itu, kami ungkap kasus yang berawal dari pengungkapan kasus di wilayah Mojokerto,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/9/2021).
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim berhasil menyita uang hasil penjualan obat ilegal sebesar Rp 531 miliar. Duit pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu ditumpuk di atas meja saat jumpa pers.
“Uang Rp 531 miliar tersebut disita dari rekening-rekening tersangka berinisial DP di 9 bank. Saat ini yang bersangkutan (DP) juga menjalani proses peradilan persidangan di Mojokerto untuk kasus mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar,” jelas Agus.
Menurut Agus, DP sebenarnya tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi. Tersangka juga diketahui tidak memiliki perusahaan atau badan hukum legal untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
“Dia tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan perusahaan yang bergerak di bidang farmasi, tapi mendatangkan obat-obat dari luar dan menjualnya tanpa izin edar dari BPOM,” ujar Agus.
DP diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara ilegal. Uang Rp 531 yang disita Bareskrim diduga berasal dari keuntungan menjual obat secara ilegal dan terlarang, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.
“Cytotec ini obat untuk aborsi, sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia,” imbuh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/9/2021).
Helmy menjelaskan, obat-obatan yang diedarkan DP bukan palsu. Hanya, sejak 2011 lalu, pelaku mengedarkannya tanpa izin dan menjual beberapa jenis obat yang terlarang.
“Dia jual, dia tidak punya izin dan sebagainya. Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya,” tukas Helmy.
Setelah berhasil menyita uang Rp 531 miliar, Bareskrim tak berhenti. Helmy membeberkan pihaknya segera menyita sejumlah aset lain milik DP di antaranya mobil jenis sport, apartemen hingga rumah di Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Serta tidak menutup kemungkinan aset-aset yang lain karena masih berkembang terus,” ucap Helmy. (im)
👍👍👍