Mustofa Kamal Pasa menjalani persidangan secara virutual dari Lapas Porong sebagai terdakwa kasus korupsi proyek normalisasi Sungai Jurang Cetot dan Landaian di Kecamatan Jatirejo dan Gondang, Kabupaten Mojokerto di Pengadilan Tiikor Surabaya, Rabu (29/9/2021).

IM.com –  Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kali ini, suami Bupati petahana Ikfina Fahmawati itu didakwa terkait kasus korupsi proyek normalisasi Sungai Jurang Cetot (Kecamatan Gondang) dan Landaian (Kecamatan Jatirejo), Kabupaten Tahun 2016.

Dalam dakwaan perkara No Reg: PDS-02/M.5.23/Ft.1/06/2021 disebutkan, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan restorasi atau normalisasi daerah Irigasi di Sungai Jurang Cetot dan Landaian. Terdakwa tidak bekerja sendirian dalam tindakannya, melainkan dibantu Didik Pancaning Argo selaku Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto.

Proyek normalisasi Sungai Jurang Cetot dan Landaian dilaksanakan pada September dan Oktober 2016. Menurut JPU dalam surat dakwaannya, perbuatan MKP melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2015, Permen PUPR No: 01/PRT/M/2016 serta Permen ESDM No. 32 tahun 2015. (Baca: Eks Kadis Pengairan Kembalikan Uang Korupsi Normalisasi Sungai Rp 1,03 M).

“Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.030.135.995 berdasarkan audit dari BPK Jawa Timur,” kata JPU Ivan Kusuma Yuda membacakan nota dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/9/2021).

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Marper Pandiangan diikuti terdakwa MKP secara virtual. Mantan Bupati Mojokerto 2010-2018 itu masih menjalani hukuman di Lapas Porong sebagai terpidana kasus penerimaan gratifikasi izin pendirian tower di wilayahnya. (Baca: Bupati MKP Dieksekusi ke Lapas Porong).

Sementara dalam dakwaan subsider, MKP juga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya selaku Bupati Mojokerto untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri dan orang lain dari hasil galian material di Sungai Jurang Cetot dan Landaian Tahun 2016 dan 2017. Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap terdakwa yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” tutur JPU.

Mantan Kadis PU Pengairan Didik Pancaning Argo selaku kuasa pengguna anggaran proyek tersebut telah divonis 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1,6 tahun bui. (Baca: Eks Kadis PU Pengairan Didik Pancaning Argo Dituntut 1,5 Tahun Penjara).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Didik terbukti secara sah melanggar pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.No.31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (im)

119

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini