Petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto menggeledah setiap sudut kamar warga binaan pada Selasa (5/10/2021).

IM.com – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mojokerto menemukan barang-barang yang seharusnya tidak boleh ada di dalam kamar warga binaan. Semuanya seperti senjata tajam, gulungan kabel listrik dan beberapa benda terlarang lain disita petugas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Disri Wulan menyatakan, penggeledahan dilakukan di Blok B kamar 13,14,15,16. Sidak ini menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang “Perang terhadap Alat Komunikasi Ilegal/Zero Handphone” di dalam lapas.

“Walaupun tidak ditemukan alat telekomunikasi maupun narkoba, kami menemukan beberapa barang yang dilarang ada di dalam kamar warga binaan,” kata Disri selaku pemimpin sidak.

Disri menyebutkan, penggeledahan dilakukan menyeluruh seisi kamar, mengecek kondisi tembok, hingga kamar mandi. Barang-barang yang disita yakni 4 senjata tajam buatan, 1 kabel charger, 2 gulung kabel listrik, 1 buah kartu remi dan 1 kunci T buatan.

“Lapas Mojokerto akan menerapkan sanksi tegas terhadap warga binaan yang masih melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Sanksi terkait kepemilikan barang terlarang disampaikan kepada mereka,,” tegas Disri.

Disri menambahkan, selama ini pihaknya telah memperketat setiap keluar masuknya barang ke dalam lapas. Sementara kamar hunian digeledah petugas, para warga binaan dibariskan di lapangan dan diberikan arahan oleh Ka KPLP tentang ketertiban didalam lapas.

“Kami sudah memperketat keluar masuknya barang dan orang di pintu utama, upaya-upaya menyelundupkan HP, sajam, maupun narkoba akan kami tindak untuk diproses hukum, “ tandasnya. (im)

81

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini