Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

IM.com – Korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) Darul Muttaqin di Mojokerto, Achmad Muchlish alias AM (52) bertambah menjadi lima santri. Mereka kini menjalani pendampingan psikologis (trauma healing).

Ada empat korban lain yang mengaku pernah dicabuli dan disetubuhi AM. Pengakuan mereka setelah seorang santriwati asal Sidoarjo mengadukan perbuatan guru ngajinya itu ke Polres Mojokerto.

“Hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polres Mojokerto, korban bertambah 4 orang, jadi ada 5 orang orang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (28/10/2021).

Gatot mengungkapkan,kelima korban tersebut adalah warga Kota Surabaya. Menurutnya, para korban yang masih bocah alias di bawah umur sudah dimintai keterangan ihwal perbuatan biadab tersangka AM.

“Pemeriksaan secara khusus untuk anak-anak, ada pendampingnya. Pengakuannya sementara yang empat orang ini korban pencabulan dengan cara bujuk rayulah, minta dipijatlah, macam-macam rayuannya,” ungkap Gatot.

Menurut Gatot, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto terus mendalami kasus ini. Pihaknya tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

“Apakah akan bertambah atau tidak masih didalami terus pelan-pelan. Polda memberikan asistensi, karena dianggap Polres mampu menangani hal itu,” tegasnya.

Perwira polisi berpangkat tidak melati di pundak itu mengatakan, penanganan kasus pencabulan ini harus dilakukan perlahan. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.

“Kami mengedepankan agar anak-anak (korban) tidak trauma. Tidak mungkin kami buat seperti kasus pinjol pakai nomor hotline. Kami pelan-pelan makanya muncul empat (korban baru) ini,” tuturnya.

Pengasuh Rumah Tahfidz Darul Muttaqin, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Achmad Muchlish (52) dilaporkan orang tua santrinya ke Satreskrim Polres setempat, Jumat (10/10/2021) lalu. Pelapor mengaku anak gadisnya telah menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oleh AM.

Korban yang masih berusia 14 tahun asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu, mengaku tiga kali dicabuli dan sekali di antaranya  disetubuhi oleh AM. (Baca: Pimpinan Ponpes di Mojokerto Jadi Tersangka, Janji Nikahi Santriwati Setelah Disetubuhi).

“Terakhir tanggal 15 September, korban disetubuhi dengan bujuk rayu biar mendapatkan berkahnya (guru ngaji). Setelah menyetubuhi, dia (tersangka) berkata kepada korban ‘Kamu saya jadikan istilahnya istri’,” kata pengacara korban, Ahmad Dhoufi.

Atas perbuatannya, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Mojokerto. Berdasar UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor  01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ia ternacam pidana kurungan minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. (im)

 

181

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini