IM.com – Total peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Mojokerto per Desember 2021 ternyata masih jauh di bawah jumlah pekerja sektor formal. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi BPJS Cabang Mojokerto Raya untuk meningkatkan kepesertaan di tahun 2022.
Per Desember 2021, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Mojokerto sebanyak 54 persen dari jumlah pekerja. Sementara di Kabupaten Mojokerto bahkan mencatat angka kepesertaan jauh lebih rendah yakni 28,4 persen.
“Tugas kami di 2022 ini, meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (di Kabupaten Mojokerto) dari 28,4 persen menjadi 40 persen di tahun 2022,” kata Kepala Cabang BPJS Mojokerto Raya Zulkarnain Mahanding saat berkunjung ke Kantor PWI Mojokerto Raya, Rabu (9/2/2022).
Adapun jumlah perusahaan di Mojokerto Raya yang sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.700 instansi. Untuk meningkatkan kepesertaan, Zulkarnain menyatakan, pihaknya bersinergi dengan seluruh pihak terkait, di antaranya pemerintah daerah dan, kementerian.
“Sesuai peraturan pemerintah, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, tidak mendapat pelayanan publik seperti perizinan,” tandasnya.
Berdasar Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013, ada tiga tahapan sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Pertama sanksi berupa teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Kedua, Sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pemberian sanksi teguran kedua. Denda dikenakan setiap bulan sebesar 0,1 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan.
Ketiga, sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu, meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek. Kemudian, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Wajib hukumnya setiap perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena negara memastikan semua warganya mendapatkan hak jaminan sosial,” tegasnya.
Apalagi, per Ferbuari 2022 ini telah dibuka program kelima gratis dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena dibiayai oleh pemerintah.Syarat untuk memperoleh pelayanan ini adalah sudah mengikuti empat program lain bagi perusahaan besar dan tiga program untuk usaha atau industri kecil menengah (IKM).
“Program (gratis) ini dibiayai Kementerian Ketenagakerjaan, mulai berlaku 1 Februari 2022. Jadi sayang kalau tidak dimanfaatkan,” ungkap Zulkarnain.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto menjalin kesepakatan dengan PWI Mojokerto Raya. Kerjasama itu untuk memfasilitasi wartawan yang belum didaftarkan perusahaan medianya agar bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Baca: PWI Mojokerto Fasilitasi Wartawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan).
“Alhamdulillah, teman-teman wartawan di Mojokerto yang belum ikut, belum ada wadahnya bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui PWI,” tuturnya. (im)