TN (39) diringkus jajaran Satreskrim Polres Jombang setelah tiga kali memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

IM.com – Seorang ayah di Jombang tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pelaku TN (39) yang berkerja menjadi kuli bangunan itu bahkan tiga kali melakukan perbuatan bejatnya.

Pelaku pertama kali menggagahi putrinya di sawah, wilayah Mojokerto. Perbuatan keji itu dilakukan saat TN mengajak korban membeli handpone (HP) pada Juli 2020.

“Pelaku kita tangkap kamis (10/02/2022),” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/02/2022)

Korban sebelumnya bilang ke TN ingin punya ponsel baru. Pelaku menyanggupi dan mengajak gadis kelas 3 SMP itu membeli HP di Mojokerto.

“Pelaku mengajaknya beli ke Mojokerto sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar AKP Teguh.

Namun bukannya pergi ke toko HP, pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan itu malah membawa putrinya ke area persawahan tak jauh dari Kolam Segaran, Trowulan, Mojokerto. Di lokasi itulah, warga Kecamatan Mojowarno tersebut menghentikan motor dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandung.

Di tempat itu, pelaku menjambak rambut dan melucuti paksa baju juga celana korban yang dipakai oleh korban. Dalam kondisi tanpa busana, korban diangkat ke atas motor dan disetubuhi.

“Setelah kejadian persetubuhan, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain,” ungkapnya.

Tak sekali di tempat itu, TN juga mengulangi perbuatannya hingga tiga kali. Dua pemerkosaan dilakukan pelaku di rumahnya pada Desember 2021 dan Januari 2022 .

Korban yang merasa tersiksa lalu mengadukan perbuatan TN ke salah satu kerabatnya. Cerita pilu itu pun diteruskan ke ibu kandung korban hingga dilaporkan ke polisi.

“Pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Jombang. Dia residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian,” tukas  Teguh.

Atas perbuatannya, TN dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun. (im)

569

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini