Samino Putro (45), tersangka yang meracuni istrinya sendiri, Ponisri (47) diinterogasi Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam jumpa pers, Selasa (8/3/2022).

IM.com – Motif Samino Putro (45), suami yang tega meracuni istrinya, Ponisri (47) dan pelanggan warung sang istri, Nur Akhamdi Wijaya (40), terungkap. Perbuatan kejam pelaku didorong rasa sakit hati karena sang istri menelantarkan bahkan mengusirnya saat sedang sakit.

Sakit hati itu diceritakan Samino menceritakan penelantaran dan pengusiran yang membuatnya jengkel hingga nekat meracuni Ponisri. Peristiwa itu berawal ketika dirinya mengalami sakit pada awal tahun 2022 lalu.

“Saya sakit sampai sekarang, tapi malah disiksa, diusir dan gak dirawat sama istri saya. Gak punya tempat tinggal,” ucap Samino saat diinterogasi Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam jumpa pers, Selasa (8/3/2022) siang.

Setelah pengusiran, Samino mengaku terlantar karena tidak memiliki tempat tinggal lain. Sejak itu, warga Kecamatan Dawarblandong itu pun terpaksa tidur di poskamling.

“Semakin jengkel karena gak ada tempat tinggal, saya tinggal di pos-pos selama diusir. Selama hidup 23 tahun berumah tangga, saya gak pernah kaya gini (sakit hati berat menerima perlakuan istri, red),” ungkapnya.

Tiga hari sebelum diusir, bapak dua anak ini sudah berang terhadap sang istri karena menuntut cerai. Ia mengaku sudah pisah ranjang dengan Ponisri sejak tiga tahun lalu.

“Sudah tiga tahun, saya juga gak mikir kejadian gini,” ucapnya bernada sesal.

Pengusiran itu menyebabkan kekesalan Samino memuncak. Hingga pada Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, ia diam-diam datang ke warung kopi di halaman rumahnya bersama Ponisri, Dusun Kemuning, Desa Brayublandong.

Karena merasa lapar, tersangka berniat membeli pentol dengan uang Rp 2.000 yang disimpannya dalam jok motor. Begitu membuka jok, niat jahat Samino timbul saat mendapati sisa racun yang pernah ia gunakan untuk meracuni tikus hutan di ladangnya.

“Separuhnya (racun) saya tuang ke warung istri saya (toples berisi separuh bubuk kopi). Terus sisanya saya buang ke kali Sumput (di Gresik),” bebernya.

Hingga pada pagi harinya, Ponisri membuat kopi yang sudah dicampuri racun itu. Apesnya, wedang kopi ini juga disajikan kepada salah satu pelanggan warungnya, Nur Akhamdi Wijaya. (Baca: Suami Racuni Istri dan Pelanggan Warung Ditangkap, Ini Dugaan Motifnya).

“Saya khilaf. Saya gak cemburu, soalnya saya gak bisa gitu,” tukas pria berperawakan kecil ini.

Beruntung, kopi beracun itu tidak sampai membuat Ponisri dan Nur Akhmadi kehilangan nyawa. Kendati demikian, Samino tetap disangka melakukan percobaan pembunuhan terencana dan dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP.

“Kita sangkakan, karena yang bersangkutan diduga kuat merencanakan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman pidana mati, atau 20 tahun penjara. Kita pasangkan juga pasal 53 karena memang tidak matinya orang yang disasar istrinya, dan yang tidak disasar yakni pelanggan kopi di sana,” tegas Kapolresta Mojokerto. (im)

139

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini