IM.com – Sidang lanjutan perkara aborsi dan bunuh diri Novia Widyasari dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (15/3/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi di antaranya ibu korban, Fauzun.
Tim Advokasi Keadilan untuk Novia yang mengikuti persidangan menyayangkan tanggapan dari Penasihat Hukum (PH) Randy Bagus Hari Sasongko yang terkesan mengulang pertanyaan yang telah diajukan oleh JPU kepada para saksi. Hal ini menyebabkan proses sidang kurang efisien dan berlangsung lama.
Berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia meyakini peristiwa sesungguhnya di balik aborsi dan bunuh diri Novia Widyasari akan terungkap di persidangan. Fakta tersebut yakni selain peran terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko, ada pihak lain memiliki andil yang menyebabkan korban menggugurkan kandungan hingga bunuh diri.
Selain itu Tim Advokasi Keadilan Untuk Novia juga berharap pada agenda pemeriksaan saksi selanjutnya, JPU agar terus berupaya menghadirkan saksi- saksi yang mampu menjadi titik terang dalam kasus dugaan aborsi ini.
“Kami meminta agar Majelis Hakim mengungkap fakta-fakta tindakan pidana yang dilakukan oleh Randy Bagus Hari Sasongko dan pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Yenny Eta Widyanti, perwakilan Tim Advokasi Keadilan untuk Novia.
Tim Advokasi berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang sama dengan Tim Advokasi berdasarkan pembuktian dalam persidangan mengenai adanya keterlibatan pihak lain. Selain Randy Bagus Haris Sasongko, pengadilan memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan aborsi tersebut. (Baca: Tim Advokasi Keadilan Desak Polda Jatim Usut Laporan Novia Widyasari ke Propam Polres Pasuruan).
Seperti diberitakan, kasus ini terungkap dari penemuan jasad tak bernyawa perempuan muda yang belakangan diketahui bernama Novia Widyasari di samping makam ayahnya, Kamis (2/12/2021) lalu. Setelah diselidiki, mahasiswi cantik asal Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Mojokerto itu ternyata tewas bunuh diri dengan menenggak racun.
Dalam pengembangan penyelidikan, terkuak kisah yang melatari tindakan nekat Novia mengakhiri hidupnya. Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang itu rupanya bunuh diri akibat depresi setelah hubungannya dengan Randy kandas karena tak direstui orang tuanya. (Baca: Mahasiswi Cantik Mojokerto Bunuh Diri di Pusara Ayahnya Minum Cairan Potasium).
Randy dan keluarganya juga tak mau bertanggung jawab atas kehamilan Novia, bahkan meminta korban menggugurkan kandungannya (aborsi). Kondisi psikis perempuan berusia 23 tahun itu pun semakin terpuruk ketika pengaduannya ke Propam Polres Pasuruan, kesatuan tempat Randy bertugas sebagai anggota Polri, tak mendapat respon.
Agenda pemeriksaan 7 orang saksi diakhiri dengan penundaan hingga 22 Maret dan 24 Maret 2022 mendatang. Dengan agenda pemeriksaan 15 orang saksi yang akan dikaji ulang, sehingga saksi yang dapat dihadirkan diperkirakan sejumlah 7 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (im)