Sidang virtual lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (23/3/2022).

IM.com – Dugaan uang gratifikasi Mustofa Kamal Pasa (MKP) mengalir untuk pemenangan kampanye sang adik, Ika Puspitasari pada Pilkada (Pilwali) Kota Mojokerto tahun 2017 lalu semakin menguat. Fakta itu terkuak dari keterangan koordinator yang ditunjuk terdakwa untuk menghimpun duit urunan dari para camat se-Kabupaten Mojokerto.

Adalah Edy Catur Novianto, mantan Camat Gedeg yang memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Psa (MKP) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (23/3/2022). Ia membeberkan adanya urunan uang para pejabat atas instruksi MKP untuk kampanye adiknya Ika Puspitasari.

”Awalnya para camat diminta untuk membantu mencari suara untuk adiknya (Ika Puspitasari). Tapi setelah rapat Pak MKP bilang, ‘sudah bantu uang saja’,” terang Edy.

Selain camat, permintaan MKP juga ditujukan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Disebutkan  Edy, selaku koordinator camat yang ditunjuk sang bupati untuk pengumpulan upeti ini, pihaknya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 180 juta.

“Dari 12 camat, masing-masing Rp 15 juta,” ungkap Edy.

Edy menambahkan, duit urunan dari para camat itu kemudian diserahkan kepada Sutrisno di Kantor CV Musika, perusahaan milik keluarga MKP di Kecamatan Gondang. Sutrisno disebut-sebut merupakan salah satu orang dekat sang Bupati Mojokerto periode 2010-2018 yang dipercaya menampung uang setoran dari para pejabat Pemkab Mojokerto.

”Uang Rp 180 juta atas perintah Pak MKP saya serahkan ke Sutrisno di kantor CV Musika,” tambah Edy. (Baca juga: Bekas Anak Buah Sebut MKP Rutin Terima Setoran per Minggu).

Nama Sutrisno juga disebut dalam nota dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada 20 Januari 2022 lalu. Disebutkan, pada September 2017, rumah pria tersebut di Desa Tawar, Kecamatan Gondang pernah menjadi tempat MKP menerima uang Rp 200 juta dari Suhari untuk kepentingan promosi jabatan Camat Jatirejo. (Baca juga: Rincian Sumber TPPU MKP Rp 48,1 Miliar Terkuak, Ada Setoran Jumbo Mantan Kadinkes).

Menanggapi kesaksian Edy Catur Novianto dalam persidangan, Rabu (23/3/2022), JPU Arif Suhermanto akan melakukan pendalaman terkait indikasi uang gratifikasi mengalir untuk kampanye pemenangan Ika Puspitasari. Adik perempuan MKP tersebut diketahui berhasil memenangkan Pilkada Kota Mojokerto 2017 dan menjabat Walikota hingga sekarang.

“Tentu kita akan dalami, karena ada beberapa saksi yang dimintai urunan untuk Pilkada Kota Mojokerto” ujar Arif.

Arif menyatakan, masih ada ratusan saksi yang belum dihadirkan pada sidang kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Mojokerto MKP. Bisa saja, petunjuk yang semakin memperkuat indikasi tersebut akan terungkap dari keterangan saksi lain.

“Hari ini kami hadirkan 15 saksi. Ada sekitar 600 saksi dalam perkara ini, semua akan kita hadirkan, baik Ibu dan adik terdakwa (MKP),” kata JPU KPK Arif Suhermanto. Ratusan saksi itu terdiri dari masing-masing 300 orang untuk kasus gratifikasi dan TPPU. (im)

763

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini