IM.com – Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Mojosari meringkus dua bersaudara pelaku pencurian motor asal Desa/Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara dan menjual hasil curiannya secara online melalui media sosial.
Penangkapan keduanya setelah Polsek Mojosari mendapat laporan tindak pidana pencurian disertai pemberatan dari korban Wanda Hamida (17) warga Dusun, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada 19 Maret 2022. Kedua pelaku, M Rizky (22) dan adiknya, MM (16), ditangkap di sebuah rumah di Dusun Pulosari, Desa/Kecamatan Prambon pada Jumat (25/3/2022).
Polisi awalnya mengamankan tersangka MM (pelajar) pada Jumat tengah malam. Dari pengakuan MM diketahui aksi pencurian itu tidak dilakukannya sendiri, tetapi melibatkan kakak kandungnya, MR.
“Setelah itu kami melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku MR dan berhasil mengamankan tersangka menjelang pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB.” kata Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi, Jumat (1/4/2022).
Dalam penggerebekan di rumah pelaku, Dusun Pulosari, Desa Prambon, polisi mengamankan empat sepeda motor hasil curian. Salah satunya, Honda PCX yang dicuri kedua tersangka di sebuah warung kopi di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kami mengamankan barang bukti empat sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku,” ujar Heru.
Heru menyebutkan, biasanya kedua tersangka menjual hasil tindak kejahatannya melalui media sosial. Pihaknya mencatat, kakak beradik itu sudah melakukan 11 aksi pencurian di Mojosari dengan sasaran sepeda motor yang tidak dikunci setir (stang) oleh pemiliknya di tempat-tempat umum.
Setelah berhasil membawa kabur, pelaku memakai jasa tukang kunci untuk membuka kunci motor. ”Motor curian itu dijual seharga Rp 10 juta sampai Rp 13 juta melalui online,” ungkapnya.
Menurut Heru, dua bersaudara ini mengaku nekat mencuri karena himpitan ekonomi setelah ayahnya meninggal dunia beberapa bulan lalu dengan meninggalkan sejumlah utang. Mereka mengatakan sudah menyerahkan sertifikat rumah orang tuanya untuk jaminan mencicil pembayaran utangnya.
“Kakaknya ini sehari-hari melanjutkan usaha ayahnya, yaitu, tengkulak bebek. Adiknya masih pelajar SMK,” ucap Heru.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun. (im)