IM.com – TNI AD akan menyalurkan bantuan tunai kepada pedagang kaki lima warung dan nelayan. Kabar gembira itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam rapat persiapan peluncuran program tersebut secara vicon pada Rabu (06/04-2022).
Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Unang Sudargo. S.H., M.M didampingi Kasrem Letkol Arm Beni Sutrisno, dan Kasiter mengikuti rapat di Ruang Puskodalops Makorem 082/CPYJ Jalan Veteran nomer 3 Kota Mojokerto.
Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan program bantuan tunai tersebut merupakan salah satu perhatian pemerintah dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid 19.
Bantuan ini diharapkan dapat menggerakkan kembali perekonomian masyarakat tingkat bawah untuk menjaga daya beli, keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menjalankan usaha mikro terutama PKL dan pemilik warung.
Bantuan tunai akan segera disalurkan kepada 2,76 juta masyarakat. Sementara TNI AD mendapat alokasi 1.380.000 penerima manfaat yang berada di 106 Kab/Kota atau 97 Kodim di wilayah Indonesia.
“Kita dipercaya untuk menyalurkan bantuan tunai ini, karena pemerintah berkepentingan agar program ini tepat sasaran bisa sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Lanjut Panglima, Ia meminta kepada anggota TNI, terutama yang berada digaris terdepan untuk melakukan pendataan terkait dengan BT-PKLWN secara transparan, hati-hati dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
“Program BT-PKLWN TNI Ta 2022 akan dimulai pendistribusian kepada masyarakat mulai tanggal 8 April 2022, tanggal ini bukan mutlak tapi silahkan sesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, hanya dukungan untuk kegiatan ini untuk 20 hari,” tegasnya.
Melalui program ini diharapkan kedekatan TNI dengan masyarakat semakin solid dan masyarakat akan mendukung peran TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Semoga program ini dapat berjalan dengan baik, bermanfaat, dapat membantu perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Unang Sudargo memerintahkan kepada Dandim jajaran untuk mendata masyarakat yang berhak menerima bantuan tunai tersebut.
“Para Dandim agar melakukan verifikasi masyarakat untuk memastikan tidak ada duplikasi penerimaan bantuan. Hal terpenting dalam pemberian bantuan dilaksanakan sesuai prosedur serta tertib administrasi sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari” ujarnya. (Penrem CPYJ)