Anggota Satlantas Polres Mojokerto mengamankan pasangan suami istri yang kedapatan membawa sabu saat melintas di depan Pos Polisi 902 Jampirogo menggunakan sepeda motor protolan dan tanpa menggunakan helm.

IM.com – Pasangan suami istri (pasutri), Mohammad Arif Rohman (35) dan Novia (19) dan Us Watun Kasanah (37) diamankan anggota Satlantas Polres Mojokerto karena membawa sabu seberat 15,24 gram. Ketiganya diamankan setelah sebelumnya pasutri asal Desa Pajaran, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan terjaring razia lalu-lintas.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Wikha Ardilestanto mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari pasutri, Muhammad Arif Rohman dan Novia berboncengan melintas Pos Polisi 902 Jampirogo menggunakan sepeda motor protolan dan tanpa menggunakan helm. “Pelaku dari arah Jombang hendak ke Kota Mojokerto,” ungkapnya, Sabtu (5/8/2017).

Kasat menjelaskan, petugas kemudian melakukan pengejaran sampai di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat hendak dilakukan tilang, keduanya justru memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga keduanya digiring ke Pos Polisi 902 Jampirogo dan dilakukan pengeledahan. Dari saku celana pelaku ditemukan sabu seberat 6,8 gram.

“Barang bukti berupa sabu tersebut dibungkus plastik klip di dalam bungkus rokok merk Dunhill. Dari keterangan Arif, keduanya usai mengambil pesanan sabu di Alun-alun Mojoagung, Jombang dari seseorang yang akan diantar ke Pandaan, Pasuruan dengan imbalan sebesar Rp100 ribu. Dari pelaku Arif, digiring pemasok sabu tersebut,” katanya.

Pemasok atas Us Watun Kasanah (37) warga Desa Selosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan datang ke Pos Polisi 902 Jampirogo dengan mengendarai mobil Toyota Ayla warna merah nopol AE 1775 NN. Ketiganya beserta barang bukti kemudian diserahkan ke anggota Satnarkoba Polres Mojokerto dan diamankan ke Mapolres Mojokerto.

“Ketiganya dan barang bukti kami serahkan ke Satnarkoba, namun saat dilakukan pemeriksaan ulang di Mapolres Mojokerto, petugas menemukan sabu dari dompet Us Watun yang disimpan di dalam tas. Petugas menemukan sabu seberat 8,44 gram sehingga total sabu yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni seberat 15,24 gram,” ujarnya.

Pelaku Us Watun (37) mengaku, barang haram tersebut tidak tahu berasal dari mana. “Saya cuma disuruh pak, gak tahu siapa. Kata orang yang menyuruh saya ada pesanan dari seseorang di Pandaan. Saya dua bulan dan juga baru kenal Arif dan Novia. Mereka yang menjadi kurir,” tuturnya.

Dari pasutri, Muhammad Arif Rohman (35) dan Novia (19) diamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,8 gram, handphone serta sepeda motor Suzuki Satria warna biru tanpa nomor kendaraan. Sementara dari pelaku Us Watun Kasanah (37) diamankan barang bukti berupa berupa sabu seberat 8,44 gram, dompet, tas, handphone dan mobil Toyota Ayla warna merah nopol AE 1775 NN. (ning/uyo)

58

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini